Nakita.id - Pada Rabu (22/8) besok merupakan salah satu hari paling dinantikan oleh umat muslim di seluruh dunia, yaitu Hari Raya idul Adha.
Setelah sholat Eid selesai, biasanya pihak masjid akan menyiapkan segala keperluan untuk menyembelih hewan kurban.
Berdasarkan unggahan Kementerian Pertanian di twitter @kementan, ada beberapa aturan dalam pembagian daging kurban.
BACA JUGA: Jelang Idul Adha, Jangan Pakai Kresek Hitam untuk Bungkus Daging Hewan Kurban!
Hal ini diatur dalam peraturan Kementrian Pertanian (Permentan) nomor 114 tahun 2014.
Berikut sarana pembagian daging kurban yang baik.
1. Setelah disembelih, hewan kurban harus digantung dan biarkan darah mengalir hingga tuntas.
2. Darah sisa pemotongan langsung dibersihkan.
3. Daging hewan kurban yang sudah dipotong tidak boleh bersentuhan dengan tanah.
Selain itu, jangan lupa untuk memisahkan antara daging dengan jeroan.
4. Selain daging, petugas pemotong daging dan jeroan pun harus terpisah.
Pengemasan daging kurban pun harus diperhatikan.
Selama ini, masyarakat sering menggunakan plastik kresek hitam untuk membungkus daging kurban padahal ini sangat tidak dianjurkan oleh pemerintah.
Imbauan pun sudah pernah dilakukan oleh Yayasan Lembaga Konsumen indonesia (YLKI) mengenai membugkus daging mentah menggunakan plastik hitam.
Menurut YLKI, di dalam kresek hitam mengandung bahan baku yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan, terlebih jika mengontaminasi daging tersebut.
BACA JUGA: Masih Kerap Salah Pilih, Kenali Perbedaan Daging Sapi Sehat dan Tidak!
"Plastik kresek hitam dibuat dari bahan baku plastik yang sangat buruk, bersifat karsinogenik.
Jika terkontaminasi pada daging kurban, makan akan berdampak buruk bagi kesehatan manusia," tutur Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi dikutip dari Kompas.
Imbauan serupa juga dikeluarkan Badan Pengawasan Makanan dan Obat (BPOM ) RI dalam surat peringatan publik mengenai kantong plastik kresek yang Nomor KH.00.02.1.55.2890 tanggal 14 Juli 2009.
"Kantong hitam digolongkan berbahaya jika bersentuhan langsung dengan makanan,” ujar Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen, BPOM, Dra Indriaty Tubagus Apt MKes.
Sebab, bahan baku pembuatan kantong yang tidak jelas. Bisa saja bahan baku yang digunakan pembuatan kantong berasal dari limbah, seperti limbah rumah tangga, industri, dan tidak menutup kemungkinan limbah rumah sakit.
Akibatnya, kata dia, akan ada dampak yang ditimbulkan apabila makanan bersentuhan langsung dengan kantong plastik yakni menyebabkan atau memicu penyakit, salah satunya kanker.
Oleh karena itu, Kementrian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) pun memberi anjuran pengemasan yang baik untuk daging kurban.
Hal ini diatur dalam peraturan Kementerian Pertanian (Kementan) nomor 114 tahun 2014.
BACA JUGA: Jelang Idul Adha, Jangan Pakai Kresek Hitam untuk Bungkus Daging Hewan Kurban!
1. Lokasi bersih dengan petugas pemotong daging kurban menjaga kebersihannya.
2. Saat pemotongan, lantai dialasi dengan terpal atau plastik yang mudah dibersihkan.
3. Penanganan antara daging dengan jeroan harus terpisah, baik pemotongan maupun pembungkusan.
4. Tempat dan timbangan daging berupa wadah yang bisa dicuci.
5. Kemasan pembungkus daging menggunakan plastik bening, seperti plastik gula. Bukan kresek.
6. Daging kurban tidak disimpan di tempat pendingin.
7. Daging yang sudah dipotong dan dibungkus harus segera dibagikan. Tidak boleh dibiarkan lebih dari 4 jam. (*)
Source | : | Twitter,kompas |
Penulis | : | Rosiana Chozanah |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR