Akibatnya, kata dia, akan ada dampak yang ditimbulkan apabila makanan bersentuhan langsung dengan kantong plastik yakni menyebabkan atau memicu penyakit, salah satunya kanker.
Oleh karena itu, Kementrian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) pun memberi anjuran pengemasan yang baik untuk daging kurban.
Hal ini diatur dalam peraturan Kementerian Pertanian (Kementan) nomor 114 tahun 2014.
BACA JUGA: Jelang Idul Adha, Jangan Pakai Kresek Hitam untuk Bungkus Daging Hewan Kurban!
1. Lokasi bersih dengan petugas pemotong daging kurban menjaga kebersihannya.
2. Saat pemotongan, lantai dialasi dengan terpal atau plastik yang mudah dibersihkan.
3. Penanganan antara daging dengan jeroan harus terpisah, baik pemotongan maupun pembungkusan.
4. Tempat dan timbangan daging berupa wadah yang bisa dicuci.
5. Kemasan pembungkus daging menggunakan plastik bening, seperti plastik gula. Bukan kresek.
6. Daging kurban tidak disimpan di tempat pendingin.
7. Daging yang sudah dipotong dan dibungkus harus segera dibagikan. Tidak boleh dibiarkan lebih dari 4 jam. (*)
Source | : | Twitter,kompas |
Penulis | : | Rosiana Chozanah |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR