Nakita.id - Ternyata perdagangan manusia hingga kini masih marak terjadi di masyarakat.
Salah satunya adalah jaringan Aceh-Malaysia ini yang telah dibongkar oleh polres Lhokseumawe.
Polres Lhokseumawe membongkar dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan jaringan Aceh-Malaysia.
Baca Juga : Pro-Kontra Perdagangan ASI Online
Dua perempuan asal Kota Lhokseumawe, N (24) dan D (20) sempat masuk perangkap jaringan tersebut dan dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Malaysia.
Polisi sudah menangkap seorang perempuan berinisial Fau (29) yang juga berasal dari Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim, Iptu Riski Adrian menjelaskan pengungkapan kasus perdagangan manusia (human trafficking) ini berawal dari laporan seorang perempuan muda berinisial N.
“FA sudah kita tahan. Kasus ini berawal sepuluh bulan lalu saat tersangka membujuk kedua remaja itu untuk bekerja di Malaysia.
Mereka dijanjikan akan bekerja sebagai pelayan di sebuah kafe,” kata Iptu Riski saat menggelar keterangan pers, Jumat (7/9/2018), melansir Tribunnews.
N sempat mengaku pernah menjadi korban perdagangan manusia ke Malaysia.
Menurut laporan itu, pada November 2017, N dan temannya berinisial D diajak oleh seorang perempuan berinisial Fau (29), warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe untuk bekerja di sebuah kafe di Malaysia.
“Tersangka juga yang membuat paspor kedua korban. Sumber uang untuk buat paspor ini pemilik kafe di Malaysia,” lanjut Riski.
Kepada N dan D, Fau mengiming-iming gaji (jika dirupiahkan) Rp 6 juta hingga Rp 8 juta per bulan.
Baca Juga : Hamil dan Diperkosa Kakaknya, Remaja Putri di Sumatera ini Malah Divonis Penjara oleh Pengadilan
Fau memberi bayangan dengan gaji tersebut N dan D bisa membiayai kehidupan keluarganya termasuk membeli sepeda motor.
Sayangnya, N dan D termakan rayuan Fau itu untuk bekerja di sebuah kafe di Malaysia.
Maka, mereka pun sepakat berangkat ke Malaysia. Fau meminta kedua korban memberikan fotokopi KTP dan kartu keluarga untuk pengurusan paspor.
Selanjutnya Fau bersama N dan D berangkat ke Medan.
Di Medan, Fau menempatkan N dan D di sebuah mes (asrama) sambil menunggu selesai proses pembuatan paspor yang diurus oleh Fau di Medan.
Setelah paspor selesai, tersangka bersama kedua korban bertolak ke Batam melalui Bandara Kualanamu.
Sampai di Batam, tersangka menyerahkan kedua korban kepada seorang pria yang tidak dikenal oleh kedua korban.
Baca Juga : Isyana Sarasvati Sering Keselip Lidah Saat Bicara, Diduga Ini Penyebabnya!
Sedangkan Fau kembali ke Lhokseumawe dengan alasan paspornya ada masalah sehingga harus dilakukan pengurusan ulang ke Imigrasi Lhokseumawe.
Bersama pria tidak dikenal itu, N dan D menyeberang ke Malaysia melalui jalur laut.
Sampai di Malaysia, mereka bertemu dengan seorang pria warga keturunan sana yang dikenal dengan panggilan Koko.
Kedua korban pun ditempatkan di sebuah asrama bersama puluhan perempuan lainnya yang kesemuanya adalah warga negara Indonesia.
Selanjutnya, dari mes tersebut, mereka diberangkatkan ke sebuah tempat prostitusi.
Mereka, termasuk N dan D, dijadikan sebagai PSK tanpa dibayar.
“Bila posisi wanita ini sedang datang bulan, sakit atau hamil, maka dari tempat prostitusi akan dikembalikan ke mes.
Bila sudah sehat atau sudah selesai datang bulan, akan dibawa lagi ke tempat prostitusi untuk bekerja kembali,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, mengutip laporan korban.
Untungnya, pelaku sekarang sudah tertangkap.
Baca Juga : Miris! Mahasiswa Asal Indonesia Disiksa dan Diperkosa di Belanda
“Setiba di Malaysia, korban ternyata dijadikan PSK. Korban berhasil kabur dan pulang ke Aceh lalu melapor ke polisi, dan tersangkanya sudah kita tangkap,” tutup Riski. (*)
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews dengan judul, "Dijanjikan Kerja Dengan Gaji Rp 8 Juta, Dua Wanita Aceh Ini Ternyata Dijadikan PSK"
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Rosiana Chozanah |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR