Nakita.id - Ternyata perdagangan manusia hingga kini masih marak terjadi di masyarakat.
Salah satunya adalah jaringan Aceh-Malaysia ini yang telah dibongkar oleh polres Lhokseumawe.
Polres Lhokseumawe membongkar dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan jaringan Aceh-Malaysia.
Baca Juga : Pro-Kontra Perdagangan ASI Online
Dua perempuan asal Kota Lhokseumawe, N (24) dan D (20) sempat masuk perangkap jaringan tersebut dan dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Malaysia.
Polisi sudah menangkap seorang perempuan berinisial Fau (29) yang juga berasal dari Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim, Iptu Riski Adrian menjelaskan pengungkapan kasus perdagangan manusia (human trafficking) ini berawal dari laporan seorang perempuan muda berinisial N.
“FA sudah kita tahan. Kasus ini berawal sepuluh bulan lalu saat tersangka membujuk kedua remaja itu untuk bekerja di Malaysia.
Mereka dijanjikan akan bekerja sebagai pelayan di sebuah kafe,” kata Iptu Riski saat menggelar keterangan pers, Jumat (7/9/2018), melansir Tribunnews.
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Rosiana Chozanah |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR