Menurut Marisa, dirinya hanya dijadikan sebagai mesin pencetak anak.
Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Polisi Umar Surya Fana, mengatakan para tersangka sengaja melakukan aksinya dengan modus 'growing process'.
"Trafficker meninggalkan sejumlah uang dalam konteks utang atau dalam konteks janji awal. 'Ini sepuluh juta dulu yah, nanti sisanya dikasih tiap bulan'. Ini bagian dari growing process," kata Umar.
Yang dialami 11 perempuan tersebut juga bisa dikategorikan sebagai tindak perdagangan orang lantaran, 'ada pihak ketiga yang mendapatkan keuntungan ekonomi'.
Meski pemerintah Indonesia telah mengetahui ada beberapa perempuan yang dijual di China, ternyata bukan perkara mudah mengembalikan kembali ke Indonesia.
Baca Juga : Ibunda Odah 'The Power of Emak-emak' Meninggal, Ternyata Mantan Mertua Ferry Maryadi
Sebab, pernikahan 11 perempuan tersebut dengan suaminya di China tercatat secara resmi.
"KBRI membuktikan ada pelanggaran visa, ada manipulasi data soal paspor, dan tidak ada catatan pengantar dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Indonesia. Mereka masuk ke China ini liar, tidak terdaftar di KBRI. Tapi polisi setempat ini, mereka bilang hanya melihat ada buku nikah. Buku nikah itulah yang menurut polisi setempat, resmi. Jadi mereka tidak melihat prosesnya" ujar Irfan Arifian, kuasa hukum korban penjualan manusia.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | kompas |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR