Irfan menambahkan bahwa kasus perdagangan manusia dengan modus pernikahan resmi sangat sulit untuk ditangani.
Pihak suami yang sudah merogoh kocek dalam untuk mendapatkan istri tentu tak mudah melepaskannya begitu saja.
Irfan memprediksi persidangan akan berjalan alot dan membutuhkan waktu 4 hingga 5 bulan.
Baca Juga : #LovingNotLabelling: Begini Cara Mengatakan Bodoh, Malas, dan Nakal yang Benar Pada Anak
Namun, ia dan Kementerian Luar Negeri berjanji akan berusaha keras mengembalikan para WNI korban perdagangan manusia.
1 September lalu, pihak Polda Jabar berhasil meringkus tiga orang tersangka perdagangan manusia.
Mereka adalah Vivi yang berperan sebagai perekrut perempuan di Indonesia, AKI seorang warga negara asing yang berperan sebagai perantara pria China, dan YH alias A berperan membantu merekrut perempuan di Indonesia.
Polisi masih memburu satu orang tersangka lagi yaitu TMK alias A yang masih buron. Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Umar Surya Fana menyatakan, berkas-berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan dan menunggu persidangan.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | kompas |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR