Nakita.id - Kasus perdagangan manusia merupakan tindakan kejahatan yang sangat serius.
Dikutip dari Kompas.com, sebanyak 11 perempuan warga negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban perdagangan manusia ke China.
Modus perdagangan manusia ini dengan pernikahan dan penyerahan sejumlah uang.
Baca Juga : Gadis 19 Tahun Kesulitan Bicara Usai Diperkosa 12 Pria, Salah Satu Pelakunya Tentara
Salah satu korban berinisial LL, warga Sukabumi, mengaku dirinya dijodohkan dengan seorang pria China.
Perempuan tak dikenal yang menyebut dirinya bernama Vivi mengunjungi rumah orangtua LL sambil membawa pria tersebut lalu terjadilah transaksi perjodohan.
Keluarga LL tergiur karena adanya tawaran uang bulanan sebesar Rp3 juta, pulang kampung setiap tiga bulan sekali dan uang mahar sebesar Rp5 juta.
Beberapa hari setelah transaksi perjodohan selesai dilakukan, LL diajak ke sebuah apartemen di Jakarta, di mana ternyata tempat tersebut jadi tempat berkumpulnya beberapa perempuan yang senasib dengan LL.
Baca Juga : Seorang Siswi Dipaksa Staf Sekolahnya Gugurkan Janin di Kandungannya Setelah Diperkosa 4 Teman Sekolah
LL diberangkatkan ke China pada 16 Januari 2018 bersama dua perempuan lainnya.
LL menikah dengan seorang pria China lalu tinggal di Desa Weijahe, Kota Taihu Anging, Provinsi Anhui, China.
Awalnya, LL sempat mendapatkan nafkah seperti yang dijanjikan suaminya, bahkan ia sempat mengirimi uang untuk keluarganya sebesar Rp10 juta.
Namun, hal tersebut tak berlangsung lama.
Bukannya mendapat perlakuan yang baik, LL justru disekap, disiksa, diberi makanan tak layak, dan mendapat kekerasan seksual dari suaminya.
Karena tak tahan, LL lalu kabur dari rumah dengan cara melompat dari lantai 2.
Baca Juga : #LovingNotLabelling: Kebiasaan Orangtua Seperti Ini Membuat Anak Laki-laki Menjadi Feminin, Kisah Nyata!
Karena terjatuh saat melompat dari lantai 2, LL mengalami patah tulang kaki.
Dengan kondisi kakinya yang patah, LL tetap memaksa diri untuk berjalan sejauh 2 kilometer.
Kisah miris lainnya dialami seorang perempuan bernama Marisa asal Jawa Barat yang dikurung suaminya di China.
Marisa yang juga menikahi pria China itu setiap hari diperlakukan tidak pantas.
Ia dicekoki obat-obatan setiap hari.
Menurut Marisa, dirinya hanya dijadikan sebagai mesin pencetak anak.
Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Polisi Umar Surya Fana, mengatakan para tersangka sengaja melakukan aksinya dengan modus 'growing process'.
"Trafficker meninggalkan sejumlah uang dalam konteks utang atau dalam konteks janji awal. 'Ini sepuluh juta dulu yah, nanti sisanya dikasih tiap bulan'. Ini bagian dari growing process," kata Umar.
Yang dialami 11 perempuan tersebut juga bisa dikategorikan sebagai tindak perdagangan orang lantaran, 'ada pihak ketiga yang mendapatkan keuntungan ekonomi'.
Meski pemerintah Indonesia telah mengetahui ada beberapa perempuan yang dijual di China, ternyata bukan perkara mudah mengembalikan kembali ke Indonesia.
Baca Juga : Ibunda Odah 'The Power of Emak-emak' Meninggal, Ternyata Mantan Mertua Ferry Maryadi
Sebab, pernikahan 11 perempuan tersebut dengan suaminya di China tercatat secara resmi.
"KBRI membuktikan ada pelanggaran visa, ada manipulasi data soal paspor, dan tidak ada catatan pengantar dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Indonesia. Mereka masuk ke China ini liar, tidak terdaftar di KBRI. Tapi polisi setempat ini, mereka bilang hanya melihat ada buku nikah. Buku nikah itulah yang menurut polisi setempat, resmi. Jadi mereka tidak melihat prosesnya" ujar Irfan Arifian, kuasa hukum korban penjualan manusia.
Irfan menambahkan bahwa kasus perdagangan manusia dengan modus pernikahan resmi sangat sulit untuk ditangani.
Pihak suami yang sudah merogoh kocek dalam untuk mendapatkan istri tentu tak mudah melepaskannya begitu saja.
Irfan memprediksi persidangan akan berjalan alot dan membutuhkan waktu 4 hingga 5 bulan.
Baca Juga : #LovingNotLabelling: Begini Cara Mengatakan Bodoh, Malas, dan Nakal yang Benar Pada Anak
Namun, ia dan Kementerian Luar Negeri berjanji akan berusaha keras mengembalikan para WNI korban perdagangan manusia.
1 September lalu, pihak Polda Jabar berhasil meringkus tiga orang tersangka perdagangan manusia.
Mereka adalah Vivi yang berperan sebagai perekrut perempuan di Indonesia, AKI seorang warga negara asing yang berperan sebagai perantara pria China, dan YH alias A berperan membantu merekrut perempuan di Indonesia.
Polisi masih memburu satu orang tersangka lagi yaitu TMK alias A yang masih buron. Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Umar Surya Fana menyatakan, berkas-berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan dan menunggu persidangan.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | kompas |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR