Biasanya masyarakat Bugis menggunakan mahar sebesar 44 riyal atau 88 riyal yang kemudian dikonversikan dalam bentuk emas atau tanah.
Sedangkan untuk kalangan bangsawan Bugis menggunakan mahar dengan satuan kati tergantung tingkat kebangsawanan yang dimiliki.
Baca Juga : Uang Mahar Evi Masamba Jadi Sorotan, Besaran Uang Panaik di Adat Bugis Ditentukan Kelas Sosial Perempuan!
Dikutip dari laman Kementerian Agama, mahar secara bahasa artinya maskawin. Secara istilah mahar ialah pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan cinta kasih calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya.
Sedangkan untuk masyarakat adat Bugis, uang pernikahan bisa berupa uang mahar dan uang panaik.
Banyak yang mengira bahwa uang pernikahan dan uang panaik asalah sama, padahal keduanya berbeda Moms.
Uang panaik dalam adat Bugis adalah sejumlah uang yang diberikan calon mempelai laki-laki kepada calon mempelai perempuan dengan jumlah yang telah disepakati oleh kedua belah pihak keluarga.
Dalam perkawinan adat Bugis Makassar, mahar lebih pas apabila dipadankan dengan kata sompa dalam bahasa Bugis atau sunrang dalam bahasa Makassar.
Namun dalam perkembangannya sompa dan uang panaik melebur menjadi satu dalam istilah uang panaik. Uang panaik dalam perkawinan masyarakat Bugis Makassar inilah yang kemudian dianggap mahal oleh berbagai kalangan masyarakat.
Tradisi mahar justru mengerikan bagi perempuan di India
Di beberapa wilayah Indonesia, tradisi mahar biasanya diberikan oleh pihak mempelai laki-laki kepada pihak mempelai perempuan.
Namun, pada suku Minangkabau justru pihak perempuan yang memberikan Uang Japuik kepada pihak mempelai laki-laki.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | The Guardian,Instagram,kompas,kemenag.go.id |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR