Bisa Didenda Ratusan Juta Hingga Penjara, Inilah Dua Tipe Pengendara yang Kerap Melanggar Saat PSBB, Seperti Apa?

By Ratnaningtyas Winahyu, Senin, 13 April 2020 | 13:15 WIB
Ilustrasi PSBB (Tribunnews.com/Iqbal Firdaus)

Diberitakan sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihak kepolisian telah membangun sebanyak 33 titik pos pemeriksaan atau check point untuk mengawasi pembatasan kendaraan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta hingga 14 hari ke depan.

"Untuk mengawasi itu, kami bergabung dengan dishub sudah membangun 33 check point di seluruh Jakarta," ujar Sambodo, Jumat (10/4/2020).

Sambodo mengatakan, 33 check point tersebut tersebar di seluruh daerah Jakarta.

Di antaranya, di sejumlah pintu masuk Jakarta dan beberapa tempat publik seperti terminal.

Baca Juga: Hati-hati Bila Naik Motor Tanpa Mengenakan Masker Selama PSBB, Bisa Dihentikan Polisi! Terancam Ditilang?

"Terutama di pintu masuk Jakarta, seperti di Kalideres, Ciputat, kemudian Jakarta Timur Caman, Kembangan dan beberapa titik lainya. Termasuk di terminal, Pulo Gebang, Kampung Rambutan, Kalideres, Tanjung Priok, dan Senen," jelasnya.

Tak hanya itu, Sambodo menuturkan, pihaknya juga menempatkan check point tersebut di sejumlah pintu gerbang tol yang menjadi tempat masuk dan keluar Jakarta.

"Ada 5 gerbang tol yang menjadi check point pelaksanaan pembatasan moda transportasi di DKI Jakarta," pungkasnya.

Baca Juga: Angin Segar di Hari Pertama Pemberlakuan PSBB, Ini Sederet Bantuan yang Akan Diterima Warga DKI Jakarta dari Pemerintah Provinsi

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul, “Polri Ungkap Dua Tipe Pengendara Yang Kerap Melanggar Aturan PSBB”.