Bisa Didenda Ratusan Juta Hingga Penjara, Inilah Dua Tipe Pengendara yang Kerap Melanggar Saat PSBB, Seperti Apa?

By Ratnaningtyas Winahyu, Senin, 13 April 2020 | 13:15 WIB
Ilustrasi PSBB (Tribunnews.com/Iqbal Firdaus)

Nakita.id – Demi memutus rantai penyebaran virus corona, pemerintah pun menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah.

Wilayah pertama yang memulai kebijakan PSBB adalah DKI Jakarta.

Ketika PSBB mulai diterapkan, pihak kepolisian pun akan berjaga-jaga, salah satunya memantau pengendara yang masih lalu-lalang di jalan.

Baca Juga: Tiga Hari Jalankan PSBB, Arie Untung Unggah Foto yang Buat Warganet Girang, 'Mumpung.... Selamat Mencoba'

Sebab, pengendara yang melanggar aturan disebut-sebut bisa didenda sebesar Rp 100 juta hingga ancaman satu tahun penjara.

Mengutip dari Tribunnews.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, terdapat dua tipe pengendara yang akan dijaring saat razia PSBB.

Wah, kira-kira pengendara seperti apa ya Moms yang akan ditindak?

Baca Juga: Langgar PSBB, Pengguna Kendaraan Tak Langsung Didenda Rp100 Juta, Ternyata Begini Mekanismenya

Menurut Yusri, dua tipe pengendara tersebut ditemukan oleh pihak kepolisian usai memasuki hari ketiga pelaksanaan PSBB di Jakarta.

Tipe pertama adalah pengendara yang mengerti dan mengetahui adanya aturan PSBB, tapi tidak peduli.

"Contoh saat diberhentikan kendaraanya tidak memakai masker. 'Pak, bapak tau gak ketentuannya harus pakai masker, wajib itu'. Saat dibuka dari kantongnya, ternyata ada masker," ujar Yusri, Senin (13/4/2020).

Baca Juga: Bukan Ditilang, Petugas Beri Sanksi Ini Pada Warga yang Tak Taat Peraturan Saat PSBB di Jakarta, 'Tolong Jangan Disepelekan!'

Lebih lanjut, Yusri mengatakan, ada pula tipe pengendara yang tidak tahu dan tidak mengerti adanya PSBB.

Saat terjaring, mereka mengaku tidak tahu aturan apa saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan selama PSBB.

“‘Aduh pak saya gak tau pak.' Kita berikan masker. Dan, diminta sampaikan ke yang lain bahwa besok tidak ada lagi yang kayak gini, karena ada sanksinya," sambungnya.

Baca Juga: Terpaksa Kerap Delivery Belanjaan karena PSBB, Ini Tips Agar Makanan dan Barang Bebas Corona

Diberitakan sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihak kepolisian telah membangun sebanyak 33 titik pos pemeriksaan atau check point untuk mengawasi pembatasan kendaraan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta hingga 14 hari ke depan.

"Untuk mengawasi itu, kami bergabung dengan dishub sudah membangun 33 check point di seluruh Jakarta," ujar Sambodo, Jumat (10/4/2020).

Sambodo mengatakan, 33 check point tersebut tersebar di seluruh daerah Jakarta.

Di antaranya, di sejumlah pintu masuk Jakarta dan beberapa tempat publik seperti terminal.

Baca Juga: Hati-hati Bila Naik Motor Tanpa Mengenakan Masker Selama PSBB, Bisa Dihentikan Polisi! Terancam Ditilang?

"Terutama di pintu masuk Jakarta, seperti di Kalideres, Ciputat, kemudian Jakarta Timur Caman, Kembangan dan beberapa titik lainya. Termasuk di terminal, Pulo Gebang, Kampung Rambutan, Kalideres, Tanjung Priok, dan Senen," jelasnya.

Tak hanya itu, Sambodo menuturkan, pihaknya juga menempatkan check point tersebut di sejumlah pintu gerbang tol yang menjadi tempat masuk dan keluar Jakarta.

"Ada 5 gerbang tol yang menjadi check point pelaksanaan pembatasan moda transportasi di DKI Jakarta," pungkasnya.

Baca Juga: Angin Segar di Hari Pertama Pemberlakuan PSBB, Ini Sederet Bantuan yang Akan Diterima Warga DKI Jakarta dari Pemerintah Provinsi

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul, “Polri Ungkap Dua Tipe Pengendara Yang Kerap Melanggar Aturan PSBB”.