Iuran Kelas 1 hingga 3 BPJS Kesehatan Dihapus Mulai Juli 2022, lalu Bagaimana? Berikut Penghitungan Biaya per Bulannya, Dihitung dari Gaji Peserta

By Amallia Putri, Kamis, 16 Juni 2022 | 11:29 WIB
Sistem iuran BPJS Kesehatan hendak dihapus, ini kata DJSN soal perhitungan terbarunya (Nakita.id/Amallia)

Sementara itu, untuk Moms yang memilih jenis kepesertaan kelas 2 wajib membayarkan Rp 100 ribu.

Bagi yang memilih kelas 2 untuk BPJS Kesehatan, saat rawat inap akan diberikan fasilitas kamar dengan kapasitas 3 hingga 5 orang.

Sedangkan, bagi yang memilih kelas 3, wajib membayarkan Rp 35 ribu per bulan.

Jika harus dirawat inap, pasien kelas 3 akan mendapatkan kamar dengan kapasitas paling banyak, yaitu 4 hingga 6 orang.

Rencananya, apabila sudah diterapkan mengenai sistem iuran yang baru melalui gaji, sistem rawat inap juga akan berubah.

Tidak menggunakan sistem kelas dengan kapasitas tertentu lagi, namun menggunakan kelas rawat inap standar (KRIS).

Sampai saat ini, sistem KRIS masih dalam proses pematangan oleh DJSN.

Baca Juga: Syarat Periksa Kehamilan di Puskesmas Cuma Butuh BPJS, Gratis Semuanya Sampai USG Juga Lo

Sebenarnya, sistem iuran BPJS Kesehatan dari gaji sudah diterapkan pada mereka yang mengambil jenis kepesertaan pekerja penerima upah (PPU), seperti ASN, TNI/Polri, dan pekerja informal lainnya.

Melansir dari Kompas, rinciannya pembayaran sebanyak 5 persen dari gaji ditanggung oleh kantor tempat penerima upah bekerja. Sementara, 1 persennya ditanggung sendiri.

Sampai saat ini, belum ada kepastian mengenai aturan baru tentang perhitungan terbaru yang mulanya mengambil jenis kepesertaan kelas 1, 2, dan 3.

Selain rawat inap, peserta BPJS Kesehatan secara keseluruhan berhak mendapatkan layanan fasilitas yang lain.