Iuran Kelas 1 hingga 3 BPJS Kesehatan Dihapus Mulai Juli 2022, lalu Bagaimana? Berikut Penghitungan Biaya per Bulannya, Dihitung dari Gaji Peserta

By Amallia Putri, Kamis, 16 Juni 2022 | 11:29 WIB
Sistem iuran BPJS Kesehatan hendak dihapus, ini kata DJSN soal perhitungan terbarunya (Nakita.id/Amallia)

Nakita.id - Sistem iuran untuk BPJS Kesehatan akan dihapus? Lalu, bagaimana sistem pembayarannya nanti?

Seperti yang kita ketahui, sebelumnya sistem iuran BPJS Kesehatan menggunakan sistem kelas yang dipilih oleh peserta.

Namun, seperti kabar yang sudah beredar sebelumnya, sistem iuran jaminan kesehatan ini akan dilebur, sehingga tak lagi pakai sistem kelas.

Melansir dari Kompas, jumlah urunan yang harus dibayarkan akan menyesuaikan dengan gaji yang rencananya akan diterapkan serentak pada Juli 2022.

Lalu, seberapa besar perhitungannya? Sayangnya, hingga saat ini pemerintah belum bisa memastikan rincian perhitungan sumbangan dengan sistem baru.

Pihak Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan jaminan sosial masyarakat mengaku, masih merumuskan rincian perhitungan BPJS Kesehatan mandiri dengan sistem yang baru.

"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan" jelas Asih Eka Putri, anggota DJSN, melansir dari Kompas.

Sebelumnya, setiap orang wajib memilih jenis kepesertaan mandiri yang harus dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Untuk Moms yang memilih jenis kepesertaan kelas 1, wajib membayarkan urunan sebanyak Rp 150 ribu.

Baca Juga: Ternyata Begini Tahapan Tes Hepatitis di Puskesmas Terdekat, Siapkan BPJS Kesehatan untuk Membayar dengan Harga Terjangkau

Nantinya, dengan memilih jenis kepesertaan kelas 1, Moms bisa mendapatkan fasilitas kelas 1 di rumah sakit.

Terutama, saat rawat inap karena sakit atau pascamelahirkan, Moms akan mendapatkan ruang rawat inap dengan kapasitas 1 hingga 4 orang.

Sementara itu, untuk Moms yang memilih jenis kepesertaan kelas 2 wajib membayarkan Rp 100 ribu.

Bagi yang memilih kelas 2 untuk BPJS Kesehatan, saat rawat inap akan diberikan fasilitas kamar dengan kapasitas 3 hingga 5 orang.

Sedangkan, bagi yang memilih kelas 3, wajib membayarkan Rp 35 ribu per bulan.

Jika harus dirawat inap, pasien kelas 3 akan mendapatkan kamar dengan kapasitas paling banyak, yaitu 4 hingga 6 orang.

Rencananya, apabila sudah diterapkan mengenai sistem iuran yang baru melalui gaji, sistem rawat inap juga akan berubah.

Tidak menggunakan sistem kelas dengan kapasitas tertentu lagi, namun menggunakan kelas rawat inap standar (KRIS).

Sampai saat ini, sistem KRIS masih dalam proses pematangan oleh DJSN.

Baca Juga: Syarat Periksa Kehamilan di Puskesmas Cuma Butuh BPJS, Gratis Semuanya Sampai USG Juga Lo

Sebenarnya, sistem iuran BPJS Kesehatan dari gaji sudah diterapkan pada mereka yang mengambil jenis kepesertaan pekerja penerima upah (PPU), seperti ASN, TNI/Polri, dan pekerja informal lainnya.

Melansir dari Kompas, rinciannya pembayaran sebanyak 5 persen dari gaji ditanggung oleh kantor tempat penerima upah bekerja. Sementara, 1 persennya ditanggung sendiri.

Sampai saat ini, belum ada kepastian mengenai aturan baru tentang perhitungan terbaru yang mulanya mengambil jenis kepesertaan kelas 1, 2, dan 3.

Selain rawat inap, peserta BPJS Kesehatan secara keseluruhan berhak mendapatkan layanan fasilitas yang lain.

Misalnya, seperti konsultasi kesehatan dengan dokter umum, dokter anak, dokter gigi, ahli gizi, atau psikolog di puskesmas terdekat.

Selain itu, Moms juga bisa mendapatkan layanan pemeriksaan dengan laboratorium, seperti cek hepatitis, cek urine, dan lain sebagainya menggunakan BPJS Kesehatan.

Peraturan iuran BPJS untuk yang tak berpenghasilan

Tapi, jika iuran BPJS Kesehatan disesuaikan dengan gaji, bagaimana dengan yang tidak memiliki penghasilan?

Sampai saat ini, belum ada kepastian mengenai jumlah iuran bagi pekerja bukan penerima upah atau PBPU.

Baca Juga: Ketahui Apa Saja Jenis Tes yang Tersedia Saat Cek Lab Ibu Hamil di Puskesmas Terdekat

Sama halnya dengan mereka yang tergolong dalam BP atau bukan pekerja.

Walaupun begitu, hingga saat ini mereka yang tergolong di dalam PBPU dan BP diwajibkan untuk memilih jenis kepesertaan.

Sehingga kemudian, setiap bulannya wajib untuk membayarkan juga iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Cara bayar iuran BPJS Kesehatan

Sembari menunggu keputusan mengenai sistem baru iuran BPJS Kesehatan, pastikan Moms bayarkan tepat waktu.

Membayar iuran mandiri BPJS Kesehatan bisa dengan online menggunakan aplikasi Gojek maupun offline di minimarket atau langsung di kantor BPJS Kesehatan.

Berikut caranya membayar BPJS Kesehatan menggunakan aplikasi Gojek:

1. Buka aplikasi Gojek, lalu pilih menu GoTagihan.

2. Pilih menu BPJS Kesehatan.

Baca Juga: BERITA POPULER: Jangan Pernah Lagi Pakai 3 Barang Ini karena Efeknya Bikin Tidur Terganggu Bahkan Timbulkan Sederet Penyakit hingga Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan Secara Online Ternyata Mudah Sekali

3. Pilih menggunakan manual payment atau autodebit.

4. Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan.

5. Pilih bulan yang ingin dibayarkan jika memilih manual payment, lalu bayarkan sesuai dengan nominal yang sudah ditetapkan.

6. Masukkan pin GoPay, lalu pembayaran pun selesai.

Sebelum membayarkan tagihan BPJS Kesehatan melalui Gojek, pastikan GoPay sudah terisi.

Sementara itu, bagi yang ingin membayarkan di minimarket terdekat, bisa langsung menuju kasir dan melakukan transaksi dengan menyebutkan nomor kartu BPJS.

Apabila pembayaran di kantor BPJS Kesehatan langsung, Moms bisa menuju loket customer service.

Itulah tadi beberapa informasi mengenai rencana sistem pembayaran BPJS Kesehatan yang baru.

Sistem iuran akan dihapuskan, peserta diprediksi wajib membayar sesuai dengan nominal gaji.

Baca Juga: Begini Persyaratan Melahirkan di Puskesmas secara Gratis, Cukup Bawa Fotokopi KTP, KK, dan Kartu BPJS Kesehatan