Serba-serbi Layanan Dukcapil Online dan Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan

By Ruby Rachmadina, Senin, 16 Januari 2023 | 09:07 WIB
Layanan Dukcapil online beserta persyaratan yang harus dipenuhi. (Nakita.id/ Ruby)

- KK Asal

- Surat Lahir

Baca Juga: Ingin Berobat ke Puskesmas Apakah Harus Sesuai Domisili KTP? Berikut Penjelasannya!

5. Layanan Update Elemen Data Sinkronisasi BPJS, Bank, dan lainnya.

Layanan ini untuk update real time perubahan elemen data link BPJS, Bank, dan lain-lain konfirmasi perubahan via Whatsapp.

Persyaratan:

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

6. Penerbitan Akta Kelahiran TTE

Penerbitan akta kelahiran TTE (tanda tangan elektronik) baik untuk anak yang baru lahir atau anggota keluarga yang belum memiliki akta kelahiran dan dokumen yang diterbitkan dapat dicetak sendiri di rumah dan cetak akta kelahiran TTE bisa menggunakan kertas HVS.

Persyaratan:

- Formulir pernyataan kebenaran data

- Formulir pengajuan layanan kelahiran

- Fotocopy surat nikah dilegalisir

- Surat kenal lahir dari desa

- Fotocopy Kartu Keluarga

- Fotocopy KTP orangtua berstatus kawin

7. Surat Pindah (SKPWNI)

Layanan penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia. Apabila telah selesai, lembar SKPWNI tersebut dapat dicetak mandiri dan pemohon bisa mencetak di kertas HVS 80gr untuk ukuran A4.

Persyaratan:

- Mengisi formulir permohonan pindah dan ditandangi, Kartu Keluarga  pemohon, KTP- EL pemohon dan surat pernyataan tulis tangan bermaterai

Baca Juga: Sudah Serba Online, Cara dan Dokumen Persyaratan yang Harus Dilekngkapi untuk Layanan Online Dukcapil Pembuatan Akta Kelahiran Anak