Serba-serbi Layanan Dukcapil Online dan Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan

By Ruby Rachmadina, Senin, 16 Januari 2023 | 09:07 WIB
Layanan Dukcapil online beserta persyaratan yang harus dipenuhi. (Nakita.id/ Ruby)

Nakita.id – Warga Indonesia saat ini memiliki pilihan untuk melakukan permohonan dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Pelayanan Online.

Program pelayanan online ini sebagai upaya memberi pilihan kepada masyarakat yang tidak memiliki waktu untuk datang dan mengurus dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Layanan Dukcapil Online

Dilansir dari laman Dukcapil Online berikut serba-serbi layanan Dukcapil Online beserta persyaratannya.

1. KTP -El

Layanan Dukcapil online untuk penerbitan dokumen KTP -EL.

Ini diperuntukkan bagi yang belum pernah memiliki KTP -EL (baru perekaman, hilang, atau rusak/ patah/ tidak terbaca.

Layanan ini tanpa perubahan data pada elemen KTP -EL dan jika sudah selesai dicetak KTP -El bisa diambil.

Persyaratan

- Sudah berusia 17 tahun dan menyiapkan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (Jika surat keterangan perekaman / KTP- EL lama hilang)

- Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan dan operator dinas memvalidasi pengajuan permohonan

-  Operator dinas memproses penerbitan KTP- EL  dan KTP -EL telah selesai diterbitkan

2. KTP -EL (Perubahan Data)

Layanan penerbitan dokumen KTP - EL untuk perubahan elemen data, seperti perbaikan nama, alamat, status perkawinan.

Perubahan tersebut sudah dicetak pada Kartu Keluarga terbaru.

Apabila sudah selesai dicetak KTP -EL bisa diambil di Dukcapil.

Baca Juga: Cara Mendaftar dan Persyaratan yang Dibutuhan untuk Membuat KIA di Layanan Dukcapil Online

Persyaratan:

- Melengkapi Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian

- Karu Keluarga terbaru yang sudah dicetak dengan perubahan elemen data yang dimaksud

- Pemohon meng-upload dokumen yang dibutuhkan dan dinas operator memvalidasi pengajuan pemohon.

- Operator dinas memproses penerbitan KTP- EL dan KTP- EL telah selesai diterbitkan

3. Layanan Kartu Identitas Anak (KIA)

Layanan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) secara online.

Persyaratan:

- Kartu Keluarga Orangtua

- Akta kelahiran yang membuat KIA

- Pas foto/ foto anak (jika berumur lebih dari 5 tahun kurang dari 17 tahun)

- Keterangan jika umur kurang dari 5 tahun tidak perlu foto anak

4. Layanan Kartu Keluarga Baru Tambah Anak

Pembuatan Kartu Keluarga Baru untuk Keluarga Baru Tambah Anak.

Persyaratan:

- Buku Nikah

- KK Asal

- Surat Lahir

Baca Juga: Ingin Berobat ke Puskesmas Apakah Harus Sesuai Domisili KTP? Berikut Penjelasannya!

5. Layanan Update Elemen Data Sinkronisasi BPJS, Bank, dan lainnya.

Layanan ini untuk update real time perubahan elemen data link BPJS, Bank, dan lain-lain konfirmasi perubahan via Whatsapp.

Persyaratan:

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

6. Penerbitan Akta Kelahiran TTE

Penerbitan akta kelahiran TTE (tanda tangan elektronik) baik untuk anak yang baru lahir atau anggota keluarga yang belum memiliki akta kelahiran dan dokumen yang diterbitkan dapat dicetak sendiri di rumah dan cetak akta kelahiran TTE bisa menggunakan kertas HVS.

Persyaratan:

- Formulir pernyataan kebenaran data

- Formulir pengajuan layanan kelahiran

- Fotocopy surat nikah dilegalisir

- Surat kenal lahir dari desa

- Fotocopy Kartu Keluarga

- Fotocopy KTP orangtua berstatus kawin

7. Surat Pindah (SKPWNI)

Layanan penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia. Apabila telah selesai, lembar SKPWNI tersebut dapat dicetak mandiri dan pemohon bisa mencetak di kertas HVS 80gr untuk ukuran A4.

Persyaratan:

- Mengisi formulir permohonan pindah dan ditandangi, Kartu Keluarga  pemohon, KTP- EL pemohon dan surat pernyataan tulis tangan bermaterai

Baca Juga: Sudah Serba Online, Cara dan Dokumen Persyaratan yang Harus Dilekngkapi untuk Layanan Online Dukcapil Pembuatan Akta Kelahiran Anak