Nakita.id - Akta kelahiran adalah dokumen penting yang berfungsi sebagai bukti sah mengenai identitas seseorang, yang mencakup nama lengkap, tanggal lahir, dan nama orang tua.
Akta lahir digunakan dalam berbagai urusan administratif seperti pendaftaran sekolah, pembuatan KTP, paspor, hingga pengurusan pernikahan.
Namun, seringkali akta lahir bisa hilang, rusak, atau bahkan tertinggal saat seseorang berpindah tempat tinggal.
Lantas, apakah akta lahir bisa dibuat lagi?
Jawabannya adalah bisa.
Seseorang yang kehilangan akta lahir atau akta lahirnya mengalami kerusakan bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan salinan atau duplikat akta lahir.
Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memberikan layanan ini kepada masyarakat.
Berikut adalah prosedur lengkap, syarat, serta biaya yang perlu diketahui untuk membuat kembali akta lahir.
Akta lahir bukan hanya bukti identitas, tetapi juga bukti kewarganegaraan. Dokumen ini menjamin bahwa seseorang diakui sebagai warga negara Indonesia (WNI) dengan hak-hak yang dijamin oleh undang-undang.
Selain itu, akta lahir juga menjadi syarat penting untuk berbagai kepentingan administratif.
Akta lahir adalah dokumen dasar yang digunakan untuk proses pembuatan KTP.
Baca Juga: Cara Mencetak Akta Kelahiran Secara Online, Tak Perlu Keluar Rumah