Tanpa akta lahir, seseorang tidak akan memiliki bukti identitas yang sah.
Akta lahir diperlukan untuk mendaftarkan anak ke sekolah.
Banyak sekolah atau lembaga pendidikan memerlukan akta lahir sebagai salah satu syarat untuk mendaftar, terutama pada tingkat pendidikan awal.
Akta lahir juga diperlukan dalam proses pembuatan paspor sebagai bukti identitas yang sah, khususnya bagi anak-anak yang belum memiliki KTP.
Dalam urusan pengurusan asuransi, BPJS, dan lainnya, akta lahir menjadi syarat administratif yang sangat penting.
Oleh karena itu, kehilangan atau kerusakan akta lahir dapat menghambat berbagai urusan administratif, sehingga penting untuk segera membuat salinan atau duplikatnya.
Jika akta lahir hilang atau rusak, Anda dapat mengajukan permohonan untuk membuat kembali akta lahir.
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
Untuk mengurus salinan atau duplikat akta lahir, Anda perlu mengunjungi kantor Dukcapil di kota atau kabupaten tempat akta lahir Anda pertama kali dibuat.
Di kantor ini, Anda bisa meminta formulir permohonan penerbitan duplikat akta lahir.
Setelah mendapatkan formulir permohonan, isi data secara lengkap dan benar.
Baca Juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Hilang, Apakah Dikenakan Denda? Cari Tahu di Sini!
Ibu Hamil Tidak Boleh Duduk Terlalu Lama, Ini Risiko dan Solusi untuk Kehamilan Sehat
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR