Nakita.id - Akta kelahiran adalah dokumen penting yang berfungsi sebagai bukti sah mengenai identitas seseorang, yang mencakup nama lengkap, tanggal lahir, dan nama orang tua.
Akta lahir digunakan dalam berbagai urusan administratif seperti pendaftaran sekolah, pembuatan KTP, paspor, hingga pengurusan pernikahan.
Namun, seringkali akta lahir bisa hilang, rusak, atau bahkan tertinggal saat seseorang berpindah tempat tinggal.
Lantas, apakah akta lahir bisa dibuat lagi?
Jawabannya adalah bisa.
Seseorang yang kehilangan akta lahir atau akta lahirnya mengalami kerusakan bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan salinan atau duplikat akta lahir.
Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memberikan layanan ini kepada masyarakat.
Berikut adalah prosedur lengkap, syarat, serta biaya yang perlu diketahui untuk membuat kembali akta lahir.
Akta lahir bukan hanya bukti identitas, tetapi juga bukti kewarganegaraan. Dokumen ini menjamin bahwa seseorang diakui sebagai warga negara Indonesia (WNI) dengan hak-hak yang dijamin oleh undang-undang.
Selain itu, akta lahir juga menjadi syarat penting untuk berbagai kepentingan administratif.
Akta lahir adalah dokumen dasar yang digunakan untuk proses pembuatan KTP.
Baca Juga: Cara Mencetak Akta Kelahiran Secara Online, Tak Perlu Keluar Rumah
Tanpa akta lahir, seseorang tidak akan memiliki bukti identitas yang sah.
Akta lahir diperlukan untuk mendaftarkan anak ke sekolah.
Banyak sekolah atau lembaga pendidikan memerlukan akta lahir sebagai salah satu syarat untuk mendaftar, terutama pada tingkat pendidikan awal.
Akta lahir juga diperlukan dalam proses pembuatan paspor sebagai bukti identitas yang sah, khususnya bagi anak-anak yang belum memiliki KTP.
Dalam urusan pengurusan asuransi, BPJS, dan lainnya, akta lahir menjadi syarat administratif yang sangat penting.
Oleh karena itu, kehilangan atau kerusakan akta lahir dapat menghambat berbagai urusan administratif, sehingga penting untuk segera membuat salinan atau duplikatnya.
Jika akta lahir hilang atau rusak, Anda dapat mengajukan permohonan untuk membuat kembali akta lahir.
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
Untuk mengurus salinan atau duplikat akta lahir, Anda perlu mengunjungi kantor Dukcapil di kota atau kabupaten tempat akta lahir Anda pertama kali dibuat.
Di kantor ini, Anda bisa meminta formulir permohonan penerbitan duplikat akta lahir.
Setelah mendapatkan formulir permohonan, isi data secara lengkap dan benar.
Baca Juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Hilang, Apakah Dikenakan Denda? Cari Tahu di Sini!
Pastikan informasi seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan nama orang tua sesuai dengan data pada akta lahir asli.
Formulir ini nantinya akan diproses oleh petugas untuk mendapatkan data Anda.
Beberapa dokumen yang biasanya diperlukan untuk penerbitan duplikat akta lahir antara lain:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian, jika akta hilang
- Akta lahir yang rusak (jika kondisi akta sudah tidak bisa dibaca atau terpotong-potong)
- Surat kuasa (jika pengurusan diwakilkan)
Syarat ini bisa saja berbeda antar daerah, jadi sebaiknya Anda menghubungi Dukcapil setempat atau memeriksa website resmi pemerintah daerah untuk memastikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.
Setelah menyerahkan dokumen dan formulir, petugas Dukcapil akan melakukan verifikasi dan validasi data.
Proses ini bertujuan memastikan bahwa pemohon adalah benar orang yang berhak atas akta lahir tersebut.
Verifikasi ini juga membantu mencegah pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan identitas.
Setelah verifikasi selesai dan semua persyaratan terpenuhi, petugas Dukcapil akan mencetak duplikat akta lahir yang baru.
Masa tunggu biasanya bervariasi tergantung kebijakan kantor Dukcapil masing-masing.
Biasanya, proses pembuatan duplikat akta lahir memerlukan waktu beberapa hari kerja.
Secara umum, pembuatan duplikat akta lahir tidak dikenakan biaya alias gratis.
Namun, ada beberapa daerah yang mungkin menerapkan biaya administrasi.
Sebaiknya, Anda menanyakan langsung pada kantor Dukcapil di wilayah Anda mengenai biaya pengurusan untuk memastikan.
Bagi WNI yang tinggal di luar negeri dan kehilangan akta lahir, proses pembuatan akta lahir dapat dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) setempat.
Syaratnya kurang lebih sama dengan di Indonesia, seperti menunjukkan fotokopi identitas diri dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat.
Akta lahir yang diterbitkan oleh KBRI atau KJRI nantinya akan disahkan oleh Dukcapil saat WNI tersebut kembali ke Indonesia.
Selain prosedur di atas, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan saat membuat duplikat akta lahir, antara lain:
Pastikan data pada duplikat akta lahir sesuai dengan data aslinya.
Kesalahan data seperti nama atau tanggal lahir bisa berdampak pada proses administrasi lainnya.
Hindari penggunaan jasa pihak ketiga yang tidak resmi, terutama yang menawarkan pembuatan akta lahir secara cepat.
Pengurusan akta lahir secara resmi hanya bisa dilakukan melalui kantor Dukcapil atau KBRI/KJRI jika berada di luar negeri.
Jika memungkinkan, uruslah duplikat akta lahir sesegera mungkin setelah hilang atau rusak.
Mengingat pentingnya dokumen ini, semakin cepat pengurusan dilakukan, semakin cepat Anda bisa kembali menggunakan dokumen tersebut untuk keperluan administratif.
Akta lahir yang hilang atau rusak bisa dibuat ulang dengan mengurus duplikat di kantor Dukcapil setempat.
Dengan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan, Anda bisa mendapatkan kembali akta lahir untuk keperluan administrasi.
Pastikan Anda melengkapi dokumen dan memenuhi persyaratan agar proses berjalan lancar.
Mengingat pentingnya akta lahir, simpanlah dokumen ini dengan baik untuk menghindari kendala di masa mendatang.
Sebagian artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan
Baca Juga: Tak Perlu Keluarkan Uang, Berikut Syarat Mendapatkan Surat Keterangan Lahir dari Bidan
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR