Masa tunggu biasanya bervariasi tergantung kebijakan kantor Dukcapil masing-masing.
Biasanya, proses pembuatan duplikat akta lahir memerlukan waktu beberapa hari kerja.
Secara umum, pembuatan duplikat akta lahir tidak dikenakan biaya alias gratis.
Namun, ada beberapa daerah yang mungkin menerapkan biaya administrasi.
Sebaiknya, Anda menanyakan langsung pada kantor Dukcapil di wilayah Anda mengenai biaya pengurusan untuk memastikan.
Bagi WNI yang tinggal di luar negeri dan kehilangan akta lahir, proses pembuatan akta lahir dapat dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) setempat.
Syaratnya kurang lebih sama dengan di Indonesia, seperti menunjukkan fotokopi identitas diri dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat.
Akta lahir yang diterbitkan oleh KBRI atau KJRI nantinya akan disahkan oleh Dukcapil saat WNI tersebut kembali ke Indonesia.
Selain prosedur di atas, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan saat membuat duplikat akta lahir, antara lain:
Pastikan data pada duplikat akta lahir sesuai dengan data aslinya.
Kesalahan data seperti nama atau tanggal lahir bisa berdampak pada proses administrasi lainnya.
Hindari penggunaan jasa pihak ketiga yang tidak resmi, terutama yang menawarkan pembuatan akta lahir secara cepat.
Pengurusan akta lahir secara resmi hanya bisa dilakukan melalui kantor Dukcapil atau KBRI/KJRI jika berada di luar negeri.
Jika memungkinkan, uruslah duplikat akta lahir sesegera mungkin setelah hilang atau rusak.
Mengingat pentingnya dokumen ini, semakin cepat pengurusan dilakukan, semakin cepat Anda bisa kembali menggunakan dokumen tersebut untuk keperluan administratif.
Akta lahir yang hilang atau rusak bisa dibuat ulang dengan mengurus duplikat di kantor Dukcapil setempat.
Dengan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan, Anda bisa mendapatkan kembali akta lahir untuk keperluan administrasi.
Pastikan Anda melengkapi dokumen dan memenuhi persyaratan agar proses berjalan lancar.
Mengingat pentingnya akta lahir, simpanlah dokumen ini dengan baik untuk menghindari kendala di masa mendatang.
Sebagian artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan
Baca Juga: Tak Perlu Keluarkan Uang, Berikut Syarat Mendapatkan Surat Keterangan Lahir dari Bidan
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR