Pastikan informasi seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan nama orang tua sesuai dengan data pada akta lahir asli.
Formulir ini nantinya akan diproses oleh petugas untuk mendapatkan data Anda.
Beberapa dokumen yang biasanya diperlukan untuk penerbitan duplikat akta lahir antara lain:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian, jika akta hilang
- Akta lahir yang rusak (jika kondisi akta sudah tidak bisa dibaca atau terpotong-potong)
- Surat kuasa (jika pengurusan diwakilkan)
Syarat ini bisa saja berbeda antar daerah, jadi sebaiknya Anda menghubungi Dukcapil setempat atau memeriksa website resmi pemerintah daerah untuk memastikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.
Setelah menyerahkan dokumen dan formulir, petugas Dukcapil akan melakukan verifikasi dan validasi data.
Proses ini bertujuan memastikan bahwa pemohon adalah benar orang yang berhak atas akta lahir tersebut.
Verifikasi ini juga membantu mencegah pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan identitas.
Setelah verifikasi selesai dan semua persyaratan terpenuhi, petugas Dukcapil akan mencetak duplikat akta lahir yang baru.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR