Jika pasien positif lakukan penolakan untuk tinggal di tempat yang sudah disediakan, bahkan Anies sudah siap tindak lanjuti.
Tak segan Anies Baswedan berikan ancaman untuk lakukan penjemputan bersama petugas dan penegak hukum.
"Bila ada kasus positif yang menolak isolasi di tempat yang telah ditentukan maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama dengan aparat penegak hukum," tutur dia.
Baca Juga: PSBB Berakhir dan Mall Sudah Mulai Buka, WHO Khawatirkan Nasib Indonesia dan India yang Berpotensi Jadi Wuhan-nya Asia Tenggara
Sampai saat ini Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memaparkan jika masih banyak terjadi penularan virus corona di masyarakat.
Ini lah yang lantas menambah jumlah angka setiap harinya dari kasus Covid-19.
Baca Juga: Belum Bisa Bernapas Lega Seutuhnya, Meski Diklaim Sudah Terkendali, Grafik Justru Buktikan Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Semasa PSBB Transisi Masih Naik Turun
Terhitung sejak awal diumumkan pada Maret 2020 yang lalu, angka penyebaran virus corona di Indonesia sudah sentuh angka 218.382 jiwa terinfeksi.
Untuk urutan tertinggi penyebaran kasus Covid-19 berada di Wilayah DKI Jakarta.
Sedangkan kota kedua adalah Jawa Timur dan disusul Jawa Tengah.
Sebagian dari Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengetatan PSBB DKI Jakarta, Pasien Covid-19 Dilarang Isolasi Mandiri di Rumah"
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ela Aprilia Putriningtyas |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR