Nakita.id - PSBB di Jakarta diperketat, Anies Baswedan ambil langkah tegas larang pasien positif Covid-19 lakukan isolasi mandiri di rumah.
Ambil langkah tegas, Anies Baswedan berikan sanksi ini bagi pelanggar.
PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diterapkan di Provinsi DKI Jakarta tidak jauh berbeda dengan PSBB sebelumnya.
Baca Juga: Pengumuman Resmi PSBB Total Sore Ini, Catat 27 Tempat Wisata di DKI Jakarta yang Tutup Mulai 14 September 2020
Diketahui PSBB di Jakarta sudah mulai berlaku sejak (10/4/2020) sampai (4/6/2020).
Sempat terapkan PSBB transisi (5/6/2020), kini PSBB yang mulai berlaku pada 14 September ini menjadi lebih ketat.
Baca Juga: Jakarta Terapkan PSBB Total Lagi, Ini Apa Saja yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan Selama PSBB
PSBB transisi sendiri terus diperpanjang sejak mulai diterapkan hingga (10/9/2020).
Dikutip dari Kompas.com, PSBB pengetatan ini akan berlangsung hingga (27/9/2020).
Pada Sabtu (12/9/2020) laman resmi corona.jakarta.go.id mencatat pasien positif corona di Jakarta sentuh angka 53.761 jiwa.
Jika sebelumnya Anies Baswedan memberikan kelonggaran pada pasien positif Covid-19 lakukan isolasi mandiri, kini tidak lagi.
Mengalami lonjakan kasus terus menerus, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan isolasi mandiri di rumah untuk pasien positif Covid-19 tidak berlaku lagi.
Baca Juga: DKI Jakarta Kembali Terapkan PSBB Total, Makan di Area Restoran Pun Dilarang, Catat 9 Aturan untuk Pemilik Usaha
Mengutip dari Kompas.com, pengetatan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya klaster perumahan.
Sebab menurutnya, isolasi mandiri di rumah tidak menjamin kedisiplinan.
Baca Juga: Bunyikan Tanda Bahaya Usai Kasus Covid-19 Meroket Tajam, Anies Baswedan Cabut PSBB Transisi dan Sebut Aturan Bakal Kembali ke Masa Awal Pandemi
Mengambil langkah tegas untuk larang isolasi mandiri di rumah, Anies menyebut tidak semua warga memahami protokol kesehatan terkait isolasi mandiri.
Lebih buruk lagi jika pasien positif Covid-19 dapat menulari keluarga pasien.
Jika pasien positif lakukan penolakan untuk tinggal di tempat yang sudah disediakan, bahkan Anies sudah siap tindak lanjuti.
Tak segan Anies Baswedan berikan ancaman untuk lakukan penjemputan bersama petugas dan penegak hukum.
"Bila ada kasus positif yang menolak isolasi di tempat yang telah ditentukan maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama dengan aparat penegak hukum," tutur dia.
Baca Juga: PSBB Berakhir dan Mall Sudah Mulai Buka, WHO Khawatirkan Nasib Indonesia dan India yang Berpotensi Jadi Wuhan-nya Asia Tenggara
Sampai saat ini Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memaparkan jika masih banyak terjadi penularan virus corona di masyarakat.
Ini lah yang lantas menambah jumlah angka setiap harinya dari kasus Covid-19.
Baca Juga: Belum Bisa Bernapas Lega Seutuhnya, Meski Diklaim Sudah Terkendali, Grafik Justru Buktikan Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Semasa PSBB Transisi Masih Naik Turun
Terhitung sejak awal diumumkan pada Maret 2020 yang lalu, angka penyebaran virus corona di Indonesia sudah sentuh angka 218.382 jiwa terinfeksi.
Untuk urutan tertinggi penyebaran kasus Covid-19 berada di Wilayah DKI Jakarta.
Sedangkan kota kedua adalah Jawa Timur dan disusul Jawa Tengah.
Sebagian dari Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengetatan PSBB DKI Jakarta, Pasien Covid-19 Dilarang Isolasi Mandiri di Rumah"
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ela Aprilia Putriningtyas |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR