Nakita.id - Pandemi Covid-19 yang mulai meningkat memengaruhi peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Februari 2022.
Dilansir Kompas, Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 1-3 di daerah Jawa-Bali.
Peraturan tersebut berlaku hingga 7 Februari 2022 mendatang.
Adapun perpanjangan peraturan tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Ini juga termasuk ke dalam aturan masuk mal terbaru atau ketentuan operasional mal dan pusat perbelanjaan.
Pada wilayah yang termasuk PPKM Level 3 mal diperbolehkan untuk beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Mal boleh beroperasi dengan ketentuan kapasitas 50 persen.
Tetapi, anak usia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan untuk memasuki pusat perbelanjaan atau mal.
Sedangkan di daerah PPKM Level 3 tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan yang ada di dalam pusat perbelanjaan atau mal diminta untuk ditutup.
Baca Juga: PPKM Level 2 Jakarta Kembali Diberlakukan, Ini Syarat Masuk Mal dan Bioskop yang Harus Moms Tahu
Aturan masuk mal terbaru di wilayah PPKM Level 2 tak jauh berbeda, mal masih diperbolehkan untuk dibuka.
Mal diizinkan untuk beroperasi hanga sampai pukul 21.00 sesuai dengan waktu setempat.
Pembatasan juga diberlakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Sementara itu pada wilayah yang berada di PPKM Level 1, terdapat beberapa perbedaan.
Mal boleh dibuka dengan kapasitas 100 persen.
Jam operasinal diizinkan hingga pukul 22.00.
Moms harus tahu bahwa anak-anak usia di bawah 12 tahun ke bawah yang berada di daerah PPKM Level 2 dan 1 sudah boleh memasuki mal.
Tetapi dengan syarat didampingi dan adanya pengawasan dari orangtua.
Semua pengunjung mal yang ada diwilayah PPKM Level 1, 2, dan 3 wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, hal ini dilakukan untuk melakukan skrining guna mencegah penyebaran virus Covid-19.
Untuk masuk ke dalam mal PeduliLindungi diwajibkan untuk digunakan baik untuk pengunjung dan seluruh pegawai.
Tetapi hanya yang berkategorikan hijau yang diperbolehkan untuk masuk mal.
Operasional bioksop dibatasi dengan kapasitas 70 persen dan berkategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
Tempat makan, restoran, atau cafe di dalam bioskop masih diizinkan untuk makan di tempat.
Dengan syarat kapasitas maksimal 50 persen.
Jika Moms hendak berpergian ke mal atau keluar rumah sebaiknya perhatikan kondisi kesehatan.
Jangan memaksakan untuk keluar jika dirasa tidak terlalu penting.
Pastikan untuk selalu membersihkan diri atau mendesinfeksi barang-barang bawaan jika setibanya di rumah.
Tetap di rumah adalah cara untuk menjaga diri paling aman untuk mencegah penularan virus Corona.
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR