Nakita.id - Lewat situs sscasn.bkn.go.id, ternyata pegawai honorer bisa menjadi CPNS kemudian diangkat jadi PNS, o!
Namun, untuk mengikuti pendaftaran CPNS, tenaga honorer juga harus menyiapkan sejumlah dokumen.
Apa saja? Simak selengkapnya di sini.
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 dilakukan melalui akun resmi BKN di SSCASN yakni sscasn.bkn.go.id.
Bahkan,untuk pegawai honorer juga harus mengaksesnya terlebih dahulu.
Berikut cara akses SSCASN BKN untuk melakukan pendaftaran CPNS dan PPPK 2022:
1. Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id
2. Klik registrasi
3. Masukkan data pribadi, antara lain:
- NIK
- Nomor KK
Baca Juga: Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Bagaimana Nasib PNS Honorer dan PPPK Sekarang?
- Nama lengkap
- Tempat tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Nomor Hp
- Password
- Pertanyaan dan jawaban pengaman
4. Unggah scan KTP dan Swafoto
5. Masukkan kode CAPTCHA
6. Submit
7. Teruskan masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login
8. Lengkapi data pribadi yang masih kosong
9. Pilih jenis formasi
10. Upload dokumen dan cek resume
11. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran akun
Dokumen yang harus disiapkan
- Kartu Tanpa Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dukcapil
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah pendidikan
- Transkrip nilai atau IPK
- Pas foto
- Swafoto
Sebelumnya, Kepala BKN ( Badan Kepegawaian Negara ) Bima Haria Wibisana mengumumkan jika tahun 2022 tidak ada pembukaan penerimaan CPNS dan hanya akan ada pengangkatan tenaga PPPK.
"Kita tahun ini hanya fokus mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) karena menyangkut dengan tenaga horror di daerah yang menjadi fokus dan harus selesai sebelum 23 November 2023," ujar Bima.
Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) mengungkapkan bahwa pengangkatan PPPK atau P3K tahun ini fokus pada tenaga honorer.
Menyusul informasi tersebut, Bima Hara Wibisana selaku Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) membocorkan informasi soal jadwal seleksi Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022.
Di mana untuk jadwal pendafatarannya, hingga saat ini belum ada informasi lebih rinci dari pemerintah mengenai tanggal maupun alur Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022.
Sehingga, jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 masih belum dipastikan meskipun pelaksanaannya sudah masuk dalam anggaran belanja pemerintah.
Bahkan, informasi yang berkaitan dengan formasi CPNS dan PPPK 2022 telah diumumkan.
Dimana informasi mengenai pengadaan CPNS dan PPPK 2022 tertulis dalam SK (Surat Keputusan) MenPAN-RB No. 264 Th 2022.
Di media sosial, pertanyaan soal rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2023 juga sering diulas.
Bahkan, topik CPNS 2023 ini ramai diulas akun ini di grup Facebook Seputar CPNS dan PPPK Mei 2022 lalu.
Pemilik akun juga mengunggah tangkapan layar surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang permintaan bahan penyusunan kebutuhan ASN TA 2023.
"Apa benar 2023 ada cpns lagi saya baca dan nemu surat di chanel telegram katanya 2022 ini udah pengusulan kebutuhan asn cpns lagi untuk 2023," tulisnya seperti dilansir Kompas.
Hingga Kamis (5/5/2022) pagi, unggahan tersebut telah disukai 49 kali, dikomentari 53 kali, dan dibagikan 3 kali oleh warganet Facebook.
Lantas, benarkah pada 2023 akan dibuka rekrutmen CPNS?
Terkait hal itu, Kompas.com menghubungi Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce.
Averrouce menyampaikan, untuk saat ini, pemerintah masih berfokus pada rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) pada 2022.
"Kita fokus dulu dengan rekrutmen (CASN) di 2022 ya," ujar dia, saat dikonfirmasi Kompas, Kamis (5/5/2022) pagi.
Adapun rekrutmen CASN pada 2022 terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui sekolah kedinasan.
"CPNS dari sekolah kedinasan," jelas Averrouce.
Pemerintah akan menghapuskan status tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.
Meski demikian, tenaga honorer tetap memiliki peluang untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS ).
Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS ini sesuai aturan yang berlaku, yakni PP 48/2005.
Sesuai pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, secara jelas dilarang merekrut tenaga honorer.
Ketentuan honorer dihapus ini juga termaktub dalam pasal 96 PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023, untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.
1. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
2. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan masa kerja 10-20 secara terus-menerus
3. Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dan masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
4. Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus
Pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.
Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi PNS atau PPPK setelah lulus seleksi.
Dalam PP 48/2005 dijelaskan, seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi.
Baca Juga: Satu Lagi Kabar Baik, BLT Direncanakan Akan Diberikan pada Seluruh Tenaga Honorer, Segini Besarannya
Seleksi ini akan berlaku bagi semua honorer yang ingin diangkat menjadi PNS maupun PPPK.
Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.
Daftar pertanyaan ini akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.
Dokumen yang Harus Disiapkan saat Mendaftar CPNS:
1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg
2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring)
3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg
4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf
5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf
6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf
4 Rekomendasi Susu Penggemuk Badan Anak yang Bisa Bikin Si Kecil Lebih Gemuk dan Sehat
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR