Nakita.id - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kominfo (PPPK Kominfo) telah dibuka.
Pendaftaran PPPK Kominfo tahun 2022 dibuka mulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.
Lantas, berapa batas umur pelamar PPPK Kominfo tahun 2022 ini?
Untuk batas umur sendiri, paling rendah adalah usia 20 (dua puluh tahun) dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ini telah diatur dalam pengumuman yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1978/SJ/KP.03.01/12/2022 tentang "SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN ANGGARAN 2022"
Selain dari batas umur, adapun ketentuan dan persyaratan lainnya yang harus dipatuhi oleh pelamar PPPK Kominfo sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah yang sah;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR