a) melakukan perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan
b) melakukan penyiapan publikasi berita kementerian, liputan pers, dan wawancara
c) melakukan pengaturan media
d) melakukan audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan
e) melaksanakan tugas peliputan kegiatan hubungan kelembagaan baik eksternal maupun internal
2) Kondisi Lingkungan Kerja:
Jabatan Pranata Hubungan Masyarakat melakukan kegiatan di dalam dan di luar ruangan. Sebagian besar tugasnya memegang peranan penting dalam penyediaan informasi kehumasan dan berhubungan langsung dengan publik melalui pengaturan media.
3) Risiko Bahaya:
Pranata Hubungan Masyarakat mempunyai mobilitas yang tinggi, seperti melaksanakan kegiatan yang berhubungan langsung dengan media dan pejabat tinggi organisasi/lembaga. Selain itu dibutuhkan juga kemampuan untuk melakukan tugas peliputan kegiatan kelembagaan.
4) Upaya Fisik:
Jabatan ini membutuhkan upaya fisik dalam penggunaan seluruh anggota tubuh dalam melaksanakan tugas jabatannya seperti:
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR