b. Paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli muda;
c. Paling singkat 5 (lima) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli madya.
12. Khusus untuk jabatan fungsional:
a. Asisten Ahli – Dosen, penempatan Sekolah Tinggi Multi Media (formasi Kementerian Kominfo nomor 86) wajib memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun di Perguruan Tinggi. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor: 970 Tahun 2022.
b. Lektor – Dosen, penempatan Sekolah Tinggi Multi Media (formasi Kementerian Kominfo nomor 87) wajib memiliki pengalaman mengajar di Perguruan Tinggi dengan ketentuan:
- Minimal 3 (tiga) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor); atau
- Minimal 5 (lima) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister).
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor: 970 Tahun 2022.
13. Pengalaman kerja dimaksud pada angka 11 dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
a. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah; dan
b. Paling rendah Direktur atau Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR