f) mobilitas yang baik untuk dapat berpindah dari satu tempat ke tempat lain menggunakan beragam moda transportasi.
c. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
1) Uraian Tugas:
Jabatan ini melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola. Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengelola Pengadaan Barang/jasa harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pengelola Pengadaan Barang/jasa Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
2) Kondisi Lingkungan Kerja:
Jabatan ini bekerja di dalam ruangan dengan mempergunakan peralatan pengolah data/komputer, peralatan alih rupa/scan/photo copy yang memungkinkan menghadapi sedikit paparan sinar LCD layar serta sinar alat pemindai optik lainnya. Kegiatan di luar ruangan dapat dilaksanakan dalam rangka penyiapan koordinasi maupun tugas kedinasan lainnya yang membutuhkan aktivitas fisik yang baik.
3) Risiko Bahaya:
Pekerjaan ini membutuhkan mobilitas tinggi terkait pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan baik dalam lingkungan kantor atau di luar kantor atau bahkan ke daerah.
4) Upaya Fisik:
Jabatan ini membutuhkan upaya fisik yang relatif tidak berat, namun dalam kondisi tertentu kondisi fisik dituntut dalam penggunaan seluruh anggota tubuh dalam melaksanakan tugas jabatannya seperti:
a) dapat menjangkau serta aktivitas yang melibatkan seluruh anggota tubuh (tangan, kaki).
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR