Apabila menurut dokter perlu langkah selanjutnya, yakni dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan seperti rumah sakit atau dokter spesialis.
Nantinya di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Kemudian, pasien bisa saja mendapatkan pelayanan berupa rawat jalan atau rawat inap di Rumah Sakit jika dirujuk oleh dokter yang telah memeriksa.
Seperti diketahui, ada tiga kelas dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka kelas saat rawat inap jelas akan disesuaikan.
Ketika semua prosedur sudah dilengkapi semua, maka selanjutnya tinggal melengkapi beberapa dokumen yang dibutuhkan agar nantinya pasien bisa mendapatkan perawatan sebagaimana seperti semesetinya.
Nah, itu tadi adalah penjelasan cara periksa di Puskesmas menggunakan BPJS agar biayanya gratis.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Tak Perlu Keluar Uang Ratusan Ribu, Ini Biaya Membersihkan Karang Gigi di Puskesmas
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR