Nakita.id - Begini cara periksa ke Puskesmas pakai BPJS Kesehatan supaya gratis. Yuk simak!
Puskesmas adalah fasilitas yang menyediakan layanan kesehatan dasar.
Puskesmas berfungsi sebagai pembangunan kesehatan masyarakat.
Selain itu, Puskesmas menyediakan pelayanan kesehatan terpadu di setiap wilayah.
Biaya berobat di Puskesmas relatif lebih mudah dibandingkan klinik atau rumah sakit.
Dan lagi, Moms bisa mendapatkan layanan gratis dengan menggunakan BPJS Kesehatan.
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang dikelola oleh pemerintah Indonesia.
BPJS memberikan perlindungan kesehatan kepada peserta yang telah membayar premi atau iuran.
Salah satu manfaat dari BPJS Kesehatan adalah memberikan akses kepada peserta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Termasuk pemeriksaan di Puskesmas, secara gratis atau dengan biaya yang sangat terjangkau.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah penjelasan mengenai langkah periksa di Puskesmas supaya gratis menggunakan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Berapa Biaya Tambal Gigi di Puskesmas dan Bisakah Pakai BPJS?
Syarat berobat di Puskesmas menggunakan BPJS sangat mudah.
Moms hanya perlu tercatat sebagai anggota aktif BPJS Kesehatan.
Nantinya semua biaya pengobatan akan ditanggung oleh pemerintah.
Selain memiliki BPJS Kesehatan, Moms juga harus KTP dan KK.
Baru setelah itu Moms bisa berobat secara gratis.
Seperti yang dilansir dari Pakai BPJS, berikut ini adalah langkah yang harus dilakukan agar proses dapat berjalan dengan lancar.
Langkah pertama silahkan datang ke fasilitas kesehatan, yakni Puskesmas sesuai yang tertera di kartu BPJS Kesehatan.
Datang ke loket pendaftaran untuk mengurus administrasi apabila ingin periksa menggunakan BPJS Kesehatan.
Setelah itu, pasien menunggu antrian di ruang tunggu sambil gilirannya tiba.
Kemudian, pasien akan diperiksa di Puskesmas.
Apabila dokter meresepkan obat untuk ditebus, maka langkah berikutnya diarahkan untuk ke apotek Puskesmas.
Baca Juga: Bisakah Menjalani Operasi Caesar di Puskesmas dan Berapa Biayanya?
Apabila menurut dokter perlu langkah selanjutnya, yakni dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan seperti rumah sakit atau dokter spesialis.
Nantinya di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Kemudian, pasien bisa saja mendapatkan pelayanan berupa rawat jalan atau rawat inap di Rumah Sakit jika dirujuk oleh dokter yang telah memeriksa.
Seperti diketahui, ada tiga kelas dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka kelas saat rawat inap jelas akan disesuaikan.
Ketika semua prosedur sudah dilengkapi semua, maka selanjutnya tinggal melengkapi beberapa dokumen yang dibutuhkan agar nantinya pasien bisa mendapatkan perawatan sebagaimana seperti semesetinya.
Nah, itu tadi adalah penjelasan cara periksa di Puskesmas menggunakan BPJS agar biayanya gratis.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Tak Perlu Keluar Uang Ratusan Ribu, Ini Biaya Membersihkan Karang Gigi di Puskesmas
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR