Untuk rawat inap di Puskesmas, Moms harus menyediakan beberapa syarat.
Pasien harus membawa syarat seperti:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) pasien
- KK (Kartu Keluarga) pasien
- Kartu BPJS Kesehatan
- Surat keterangan rawat inap oleh dokter Puskesmas
Jika pasien merupakan pengguna BPJS Kesehatan, maka biaya rawat inap bisa gratis.
Namun jika tidak, ada biaya rawat inap yang akan dikenakan kepada pasien.
Diwartakan Nakita, Puskesmas Pasar Rebo, Jakarta Timur, rawat inap di Puskesmas hanya diperuntukkan untuk pasien yang melahirkan.
Jika tidak menggunakan BPJS biaya yang harus dikeluarkan untuk rawat inap di Puskesmas seharinya adalah sekitar Rp. 700.000 – Rp. 900.000.
Masing-masing pasien melahirkan berbeda-beda biayanya Moms tergantung dari penyulitnya masing-masing.
Baca Juga: Ingin Pasang KB Spiral Murah? Segini Biaya KB IUD di Puskesmas
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR