Nakita.id - Cara rawat inap gratis di Puskesmas banyak menjadi pertanyaan.
Ini karena Puskesmas dikenal sebagai fasilitas kesehatan pertama di masyarakat.
Puskesmas menyediakan layanan kesehatan mulai dari pemeriksaan, pengobatan hingga rawat inap.
Meski demikian, fasilitas rawat inap tidak tersedia di semua Puskesmas.
Hanya beberapa Puskesmas yang memiliki fasilitas rawat inap untuk digunakan.
Itu sebabnya, Moms harus mencari tahu lebih dulu apakah Puskesmas yang dituju memiliki fasilitas rawat inap.
Melansir dari berbagai sumber, Puskesmas memberikan rawat inap jika dibutuhkan.
Rawat inap ini disesuaikan dengan indikasi medis pasien.
Namun, rawat inap di Puskesmas hanya diperuntukkan untuk kasus medis dengan durasi rawat inap paling lama 5 hari.
Jika pasien membutuhkan rawat inap lebih dari 5 hari, makan pasien akan dirujuk ke rumah sakit.
Lantas, apa saja syarat untuk rawat inap gratis di Puskesmas?
Baca Juga: Agar Tidak Keliru, Ini Cara Periksa Kehamilan Gratis di Puskesmas Agar Janin Tetap Sehat
Untuk rawat inap di Puskesmas, Moms harus menyediakan beberapa syarat.
Pasien harus membawa syarat seperti:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) pasien
- KK (Kartu Keluarga) pasien
- Kartu BPJS Kesehatan
- Surat keterangan rawat inap oleh dokter Puskesmas
Jika pasien merupakan pengguna BPJS Kesehatan, maka biaya rawat inap bisa gratis.
Namun jika tidak, ada biaya rawat inap yang akan dikenakan kepada pasien.
Diwartakan Nakita, Puskesmas Pasar Rebo, Jakarta Timur, rawat inap di Puskesmas hanya diperuntukkan untuk pasien yang melahirkan.
Jika tidak menggunakan BPJS biaya yang harus dikeluarkan untuk rawat inap di Puskesmas seharinya adalah sekitar Rp. 700.000 – Rp. 900.000.
Masing-masing pasien melahirkan berbeda-beda biayanya Moms tergantung dari penyulitnya masing-masing.
Baca Juga: Ingin Pasang KB Spiral Murah? Segini Biaya KB IUD di Puskesmas
“Sekitar 700-900rb atau tergantung penyulit,” ujar salah satu petugas.
Tarif ini bisa berbeda sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Untuk biaya berobat rawat inap di Puskesmas akan disesuaikan dengan paket yang ada, yaitu:
1. Rawat Inap perhari dikenakan biaya berobat sebesar Rp200.000,-.
2. Rawat Bersalin dikenakan biaya berobat, sesuai dengan paket:
- Paket rawat Inap Persalinan Normal per hari (Persalinan oleh Bidan) Rp700.000
- Paket rawat Inap Persalinan Normal per hari (Persalinan oleh Dokter) Rp800.000
- Paket rawat Inap Persalinan Emergensi Dasar per hari (Puskesmas PONED) Rp950.000
- Pelayanan Tindakan Pasca Persalinan (Puskesmas PONED) Rp175.000
- Pelayanan Pra Rujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal Rp125.000
Nah, itu tadi adalah penjelasan cara rawat inap gratis di Puskesmas.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: 4 Langkah Tepat Meminta Rujukan dari Puskesmas untuk Periksa ke Faskes Lanjutan
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR