Nakita.id - Dalam rangka menyambut momen akhir tahun, tak sedikit orang yang membutuhkan banyak dana dengan cepat.
Dana cepat ini mereka gunakan untuk berlibur akhir tahun bersama keluarga.
Kini, Moms dan Dads bisa dengan mudah mendapatkan pinjaman dana untuk berlibur melalui layanan pinjaman onlne (pinjol).
Pinjol adalah layanan pembiayaan yang disediakan oleh platform digital, juga menawarkan beragam kemudahan dan kecepatan dalam mengajukan serta mencairkan pinjaman.
Oleh karena itulah, tidak heran apabila pinjol banyak diminati masyarakat Indonesia akhir-akhir ini.
Namun sayangnya, ternyata tak sedikit pula orang yang mudah tergiur dengan tawaran dari pinjol abal-abal.
Pinjol abal-abal ini beroperasi tanpa izin juga pengawasan dari OJK, sehingga kerap melakukan penipuan, pemerasan, serta penagihan tidak beretika kepada para nasabahnya.
Agar bisa terhindar dari risiko tersebut, Moms dan Dads tentunya wajib mengetahui apa saja tanda pinjol abal-abal yang harus diwaspadai.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini tanda-tandanya.
Ciri pertama dan paling penting dari pinjol abal-abal adalah tidak terdaftar atau berizin dari OJK.
Moms dan Dads bisa mengecek daftar pinjol yang legal dan terdaftar di OJK melalui situs resmi OJK atau aplikasi OJK Mobile.
Baca Juga: Butuh Dana Cepat Akhir Tahun? Cek Rekomendasi Pinjol yang Cuma Bermodalkan KTP
Jika pinjol yang digunakan tidak ada di daftar tersebut, maka kemungkinan besar itu adalah pinjol abal-abal.
Jadi, segeralah menghapus aplikasi tersebut dari ponsel.
Pinjol abal-abal seringkali menggunakan SMS atau WhatsApp untuk menawarkan produk pinjaman kepada calon nasabah.
Mereka biasanya mengirimkan pesan yang menggiurkan, seperti bunga rendah, limit tinggi, proses cepat, dan syarat mudah.
Namun, Moms dan Dads harus berhati-hati karena pinjol legal tidak akan pernah menawarkan produk dengan cara memaksa atau sampai mengganggu.
Pinjol abal-abal biasanya menetapkan bunga dan denda yang sangat tinggi, bisa mencapai 1-4 persen per hari.
Hal ini tentu saja sangat merugikan nasabah dan membuat mereka sulit untuk melunasi pinjaman.
Sebaliknya, pinjol legal akan menetapkan bunga dan denda yang wajar dan sesuai dengan ketentuan OJK.
Selain bunga dan denda, pinjol abal-abal juga seringkali membebankan biaya tambahan lain yang tinggi.
Bahkan, beberapa diantaranya bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman itu sendiri, Moms dan Dads.
Baca Juga: Pantas Banyak yang Tertipu, Yuk Ketahui Ciri-ciri Pinjol Ilegal Agar Semakin Waspada
Biaya tambahan yang dimaksud bisa berupa biaya administrasi, biaya asuransi, biaya verifikasi, dan sebagainya.
Sebaliknya, pinjol legal akan transparan dan jelas mengenai biaya-biaya yang dikenakan.
Pinjol abal-abal biasanya memberikan jangka waktu pelunasan yang sangat singkat dan tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Mereka bisa saja meminta Moms dan Dads untuk melunasi pinjaman dalam waktu 7 hari, 10 hari, atau 14 hari.
Hal ini tentu saja sangat memberatkan nasabah dan membuat mereka terjerat utang.
Sedangkan pada pinjol legal, mereka akan memberikan jangka waktu pelunasan yang sesuai dengan kesepakatan awal dan fleksibel.
Pinjol abal-abal biasanya meminta akses data pribadi, Moms dan Dads.
Mulai dari kontak, foto dan video, lokasi, hingga sejumlah data pribadi lainnya.
Kemudian, biasanya pihak pinjol abal-abal ini akan menggunakan data pribadi Moms dan Dads untuk meneror, mengintimidasi, dan melecehkan jika gagal membayar utang.
Bahkan, mereka juga bisa menyebarkan data pribadi Moms dan Dads ke media sosial atau pihak ketiga.
Sementara itu, pinjol legal akan menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi.
Baca Juga: Tak Main-main, Ternyata Ini Sanksi bagi Pinjol Ilegal yang Masih Menyalahgunakan Data Pribadi
Pinjol abal-abal biasanya melakukan penagihan tidak beretika, seperti meneror, mengintimidasi, dan melecehkan jika gagal bayar utang pinjaman.
Selain itu, mereka juga bisa saja menghubungi keluarga, teman, atau rekan kerja untuk menekan Moms dan Dads.
Bahkan, mereka juga bisa mendatangi rumah atau kantor Moms dan Dads untuk memaksa membayar.
Pinjol legal, sebaliknya, akan melakukan penagihan sesuai dengan ketentuan OJK dan menghormati hak-hak nasabah.
Pinjol abal-abal biasanya tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
Sehingga, Moms dan Dads akan sulit untuk menghubungi atau melaporkan pinjol abal-abal jika mengalami masalah ataupun ketidakpuasan.
Pinjol legal, sebaliknya, akan memiliki layanan pengaduan yang responsif dan identitas kantor yang jelas.
Itu tadi tanda-tanda pinjol abal-abal yang harus Moms dan Dads waspadai, ya.
Apabila Moms dan Dads mencurigai salah satu atau beberapa tanda di atas, jangan ragu untuk segera melaporkan ke pihak berwenang.
Semoga informasi di atas bermanfaat ya, Moms dan Dads.
Baca Juga: 7 Bahaya Pinjol Ilegal Ini Harus Moms Waspadai dari Sekarang, Jangan Sampai Terulang
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR