Paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: Tidak dikenakan biaya (gratis).
Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
Dilansir dari laman jogja.imigrasi.go.id, perpanjang paspor bukanlah istilah yang tepat karena buku atau blanko paspor baru menggunakan nomor yang berbeda dengan nomor yang ada di paspor lama.
Jadi, istilah yang tepat adalah penggantian paspor.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, tidak ada istilah perpanjang paspor, namun penggantian paspor.
Meski begitu, masih banyak masyarakat yang menggunakan istilah perpanjang paspor.
Perlu diketahui, masa berlaku paspor sudah berubah dari 5 tahun menjadi 10 tahun.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor pasal 2A.
Aturan baru tersebut hanya berlaku untuk WNI yang berusia di atas 17 tahun dan WNI yang sudah menikah.
Untuk anak-anak dibawah umur dan anak berkewarganegaraan ganda tetap menggunakan paspor dengan kedaluarsa 5 tahun.
Pendaftaran perpanjang paspor online memang bisa dilakukan di mana saja.
Baca Juga: Sebelum Berencana Pergi ke Luar Negeri, Simak Biaya Pembuatan Paspor dan Visa
Bobo Fun Fair dan Jelajah Kuliner Bintang Jadi Ajang Nostalgia di Uptown Mall BSBCity Semarang
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR