Nakita.id - Paspor adalah dokumen yang wajib dibawa saat melakukan perjalanan ke luar negeri.
Bagi Anda yang sudah memiliki paspor dan masa berlakunya akan habis, sebaiknya segera melakuan penggantian paspor atau perpanjang paspor.
Saat ini, cara perpanjang paspor semakin mudah.
Masyarakat yang ingin perpanjang paspor bia mengakses aplikasi M-Paspor.
Lalu berapa biaya perpanjang paspor?
Karena sekarang bisa dilakukan secara online, berikut rinciannya.
Adapun untuk biaya perpanjang paspor atau penggantian paspor adalah sebagai berikut:
Paspor biasa (48 halaman): Rp 350.000
Paspor elektronik atau e-pasport (48 halaman): Rp 650.000
Perpanjang paspor karena hilang: Denda Rp 1 juta
Perpanjang paspor karena rusak: Rp 500.000
Baca Juga: Biaya Perpanjang Paspor Terbaru 2023, Syaratnya Apa Saja Sih?
Paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: Tidak dikenakan biaya (gratis).
Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
Dilansir dari laman jogja.imigrasi.go.id, perpanjang paspor bukanlah istilah yang tepat karena buku atau blanko paspor baru menggunakan nomor yang berbeda dengan nomor yang ada di paspor lama.
Jadi, istilah yang tepat adalah penggantian paspor.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, tidak ada istilah perpanjang paspor, namun penggantian paspor.
Meski begitu, masih banyak masyarakat yang menggunakan istilah perpanjang paspor.
Perlu diketahui, masa berlaku paspor sudah berubah dari 5 tahun menjadi 10 tahun.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor pasal 2A.
Aturan baru tersebut hanya berlaku untuk WNI yang berusia di atas 17 tahun dan WNI yang sudah menikah.
Untuk anak-anak dibawah umur dan anak berkewarganegaraan ganda tetap menggunakan paspor dengan kedaluarsa 5 tahun.
Pendaftaran perpanjang paspor online memang bisa dilakukan di mana saja.
Baca Juga: Sebelum Berencana Pergi ke Luar Negeri, Simak Biaya Pembuatan Paspor dan Visa
Namun, untuk proses wawancara, foto, dan menyerahkan berkas dokumen, masyarakat tetap harus datang ke kantor imigrasi yang telah dipilih saat daftar perpanjang paspor online.
Untuk perpanjang paspor online, ada beberapa syarat dokumen yang perlu disiapkan, yaitu:
Kartu tanda penduduk (e-KTP)
Paspor lama Kartu keluarga (KK)
Akta lahir atau ijazah
Baca Juga: Biaya Pembuatan Paspor Bayi, Ini Syarat yang Darus Disiapkan dan Caranya
Bobo Fun Fair dan Jelajah Kuliner Bintang Jadi Ajang Nostalgia di Uptown Mall BSBCity Semarang
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR