Peserta tidak diwajibkan membayar iuran karena telah ditanggung oleh pemerintah daerah sebagai pihak yang mendaftarkan.
Layanan ini diperuntukkan bagi pengguna BPJS Kesehatan yang bukan penerima bantuan dari pemerintah.
Peserta harus membayar iuran sendiri setiap bulannya agar kepesertaannya tetap aktif.
Besaran biaya iuran BPJS non-PBI disesuaikan dengan kelasnya, yaitu:
- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan
Untuk kelas III, mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat.
Bantuannya sebesar Rp7.000,00 per orang per bulan.
Demikianlah informasi mengenai biaya tagihan BPJS terbaru yang dapat kami sampaikan.
Kami harap informasi ini bermanfaat bagi Moms yang tengah mempertimbangkan keanggotaan di BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Biaya Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru, Cek Yuk!
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR