Nakita.id - Biaya tagihan BPJS sering menjadi pertanyaan bagi individu yang berniat untuk mendaftar sebagai anggota baru.
Memahami informasi terkini tentang biaya iuran memiliki signifikansi yang besar dalam perencanaan keuangan serta akses yang memadai terhadap layanan kesehatan.
Bagi pengguna BPJS non-PBI, penting untuk diketahui bahwa iuran per bulan harus dibayarkan agar keanggotaan tetap aktif.
Namun, hingga tahun 2024, belum ada pemberitahuan resmi terkait kenaikan biaya iuran BPJS Kesehatan.
Artinya, iuran BPJS Kesehatan 2024 tetap sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Berikut adalah rincian besaran biaya tagihan BPJS terbaru yang patut untuk diketahui.
Yuk, disimak Moms!
BPJS PBI adalah layanan khusus bagi peserta yang mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah.
Dengan demikian, biaya tagihan BPJS setiap bulan akan ditanggung oleh pemerintah.
Biaya iuran BPJS Kesehatan PBI adalah sebesar Rp42.000 per orang setiap bulan.
Layanan ini ditujukan khusus bagi fakir miskin dan golongan tidak mampu, dan pendaftarannya dilakukan oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Biaya Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Apakah Tahun 2024 Ada Kenaikan?
Peserta tidak diwajibkan membayar iuran karena telah ditanggung oleh pemerintah daerah sebagai pihak yang mendaftarkan.
Layanan ini diperuntukkan bagi pengguna BPJS Kesehatan yang bukan penerima bantuan dari pemerintah.
Peserta harus membayar iuran sendiri setiap bulannya agar kepesertaannya tetap aktif.
Besaran biaya iuran BPJS non-PBI disesuaikan dengan kelasnya, yaitu:
- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan
Untuk kelas III, mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat.
Bantuannya sebesar Rp7.000,00 per orang per bulan.
Demikianlah informasi mengenai biaya tagihan BPJS terbaru yang dapat kami sampaikan.
Kami harap informasi ini bermanfaat bagi Moms yang tengah mempertimbangkan keanggotaan di BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Biaya Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru, Cek Yuk!
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR