Adapun ketentuan penerima BLT PKH yang lain adalah sebagai berikut:
- Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH.
- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH.
Baca Juga: 5 Jenis Bantuan Kembali akan Diberikan Pemerintah Oktober Ini, Apa Saja?
- Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH.
- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.
- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.
Nah, itu dia Moms beberapa kriteria penerima BLT ibu hamil dan balita yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Sedikit Angin Segar, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Empat Jenis Keringanan hingga Tahun 2021
Source | : | Siaran Pers |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR