Nakita.id – BLT ibu hamil dan balita akan diberikan pada yang memenuhi kriteria ini.
Selama pandemi Covid-19, pemerintah telah membagikan sejumlah bantuan untuk masyarakat.
Salah satu yang terbaru adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk ibu hamil dan balita.
Ya, melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Kementerian Sosial (Kemensos) membagikan BLT sebesar Rp 3 juta rupiah untuk ibu hamil dan balita.
Akan tetapi, jangan senang dulu. Sebab, ternyata tak semua ibu hamil dan balita berhak menerima BLT, Moms.
Hanya ibu hamil dan balita dengan kriteria seperti inilah yang akan menerima BLT dari Kemensos.
Wah, kira-kira kriterianya apa ya, Moms?
Bukan tanpa alasan Program Keluarga Harapan dibentuk oleh Kementerian Sosial.
Rupanya, selain meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, PKH juga digelar untuk menekan angka kemiskinan dan mengurangi ketimpangan.
Dalam siaran pers yang diterima Nakita.id, Kamis (14/1/2021), pembagian bantuan ini telah mencapai 86 persen.
"Ini artinya informasi yang kami sampaikan telah diterima dengan baik oleh KPM, dan masyarakat segera mengambil bansos PKH," ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini seperti yang tertulis dalam siaran pers.
Salah satu yang menjadi perhatian pemerintah dalam PKH ini adalah ibu hamil dari keluarga tidak mampu.
Mengapa ibu hamil, karena saat ini tercatat masih banyak ibu hamil yang tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan memadai karena rendahnya penghasilan yang mereka miliki.
Tak hanya itu, balita juga akan memperoleh bantuan sebesar Rp 3 juta rupiah.
Sayangnya, tidak semua ibu hamil dan balita akan mendapatkan bantuan langsung tunai ini, Moms.
Ibu hamil/nifas yang menerima BLT akan dibatasi maksimal kehamilan ke-2 (dua) di dalam keluarga PKH.
Sementara itu, untuk balita atau anak usia dini, BLT akan diberikan pada sebanyak-banyaknya 2 (dua) anak di dalam keluarga PKH.
Menariknya, BLT ini bukan cuma menyasar ibu hamil dan balita lo, Moms.
Pelajar, lansia, dan disabilitas juga ternyata akan memperoleh sejumlah bantuan.
Adapun ketentuan penerima BLT PKH yang lain adalah sebagai berikut:
- Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH.
- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH.
Baca Juga: 5 Jenis Bantuan Kembali akan Diberikan Pemerintah Oktober Ini, Apa Saja?
- Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH.
- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.
- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.
Nah, itu dia Moms beberapa kriteria penerima BLT ibu hamil dan balita yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Sedikit Angin Segar, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Empat Jenis Keringanan hingga Tahun 2021
Belajar dari Viralnya Anggur Muscat, Ini Cara Cuci Buah yang Benar untuk Hilangkan Residunya
Source | : | Siaran Pers |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR