Aturan pembatasan ini juga merambah ke sektor kegiatan jual beli.
Restoran dan mal hanya boleh beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.
Jumlah pengunjung pun dibatasi, yaitu hanya 50% dari kapasitas pengunjung.
Tak lupa, masyarakat diwajibkan mematuhi protokol kesehatan secara lebih tetap.
Memakai masker, menjaga jarak, serta sering mencuci tangan jadi hal yang wajib diterapkan.
Kegiatan seni, sosial, dan budaya yang bisa menyebabkan kerumunan hanya boleh dibuka dengan syarat batasan pengunjung 25 persen dari kapasitas.
Sedangkan untuk pengaturan kapasitas dan operasional transportasi umum diatur oleh Pemerintah Daerah.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR