Salah satu aturan pembatasan yang dilakukan adalah mengenai pembatasan aktivitas di perkantoran dan sekolah.
Perusahaan yang berada di zona merah Covid-19 wajib menerapkan work from home (WFH) bagi 75 persen karyawannya.
Sementara itu, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) hanya 25 persen.
WFH dan WFO bagi karyawan wajib dilakukan secara bergilir.
Berbeda dengan kantor di wilayah zona oranye dan kuning, aturan PPKM mikro menetapkan sistem WFO dan WFH dengan perbandingan 50:50.
Sedangkan untuk sektor pendidikan, sekolah yang berada di wilayah zona merah wajib tidak melaksanakan sekolah tatap muka.
Sekolah di zona merah wajib belajar secara daring.
Untuk sekolah yang berada di zona kuning dan oranye wajib mengikuti aturan yang sudah ditetapkan Kemendikbud Ristek.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR