Nakita.id - Penambahan jumlah kasus positif Covid-19 yang kembali melonjak, membuat pemerintah memutuskan menggalakan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Melansir Kontan.co.id, per 11 Juni 2021 di Jakarta saja terjadi lonjakan penambahan kasus Covid-19 sebanyak 302 persen dalam 10 hari.
Untuk wilayah Indonesia, pada Minggu (13/6/2021) terdapat penambahan kasus Covid-19 sebanyak 9.868.
Sehingga total kasus Covid-19 di Indonesia pada Minggu (13/6/2021) sebanyak 1.911.358 orang.
Dikutip dari Kompas.com, PPKM dimulai hari ini, Selasa (15 Juni 2021) berlaku sampai dua minggu ke depan.
PPKM mikro berlaku untuk 34 provinsi di Indonesia.
Hal ini diungkapkan oleh Airlangga Hartanto, selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
"PPKM mikro akan diperpanjang tanggal 15 sampai 28 Juni," kata Airlangga.
Sejak pemberlakuan PPKM mikro, ini berarti terdapat pembatasan pada berbagai sektor.
Sektor-sektor yang dibatasi yaitu, pendidikan, pekerjaan, hingga aktivitas jual beli.
Tujuan PPKM mikro adalah sebagai upaya menekan penularan virus Covid-19.
Salah satu aturan pembatasan yang dilakukan adalah mengenai pembatasan aktivitas di perkantoran dan sekolah.
Perusahaan yang berada di zona merah Covid-19 wajib menerapkan work from home (WFH) bagi 75 persen karyawannya.
Sementara itu, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) hanya 25 persen.
WFH dan WFO bagi karyawan wajib dilakukan secara bergilir.
Berbeda dengan kantor di wilayah zona oranye dan kuning, aturan PPKM mikro menetapkan sistem WFO dan WFH dengan perbandingan 50:50.
Sedangkan untuk sektor pendidikan, sekolah yang berada di wilayah zona merah wajib tidak melaksanakan sekolah tatap muka.
Sekolah di zona merah wajib belajar secara daring.
Untuk sekolah yang berada di zona kuning dan oranye wajib mengikuti aturan yang sudah ditetapkan Kemendikbud Ristek.
Aturan pembatasan ini juga merambah ke sektor kegiatan jual beli.
Restoran dan mal hanya boleh beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.
Jumlah pengunjung pun dibatasi, yaitu hanya 50% dari kapasitas pengunjung.
Tak lupa, masyarakat diwajibkan mematuhi protokol kesehatan secara lebih tetap.
Memakai masker, menjaga jarak, serta sering mencuci tangan jadi hal yang wajib diterapkan.
Kegiatan seni, sosial, dan budaya yang bisa menyebabkan kerumunan hanya boleh dibuka dengan syarat batasan pengunjung 25 persen dari kapasitas.
Sedangkan untuk pengaturan kapasitas dan operasional transportasi umum diatur oleh Pemerintah Daerah.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR