Nakita.id - Penambahan jumlah kasus positif Covid-19 yang kembali melonjak, membuat pemerintah memutuskan menggalakan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Melansir Kontan.co.id, per 11 Juni 2021 di Jakarta saja terjadi lonjakan penambahan kasus Covid-19 sebanyak 302 persen dalam 10 hari.
Untuk wilayah Indonesia, pada Minggu (13/6/2021) terdapat penambahan kasus Covid-19 sebanyak 9.868.
Sehingga total kasus Covid-19 di Indonesia pada Minggu (13/6/2021) sebanyak 1.911.358 orang.
Dikutip dari Kompas.com, PPKM dimulai hari ini, Selasa (15 Juni 2021) berlaku sampai dua minggu ke depan.
PPKM mikro berlaku untuk 34 provinsi di Indonesia.
Hal ini diungkapkan oleh Airlangga Hartanto, selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
"PPKM mikro akan diperpanjang tanggal 15 sampai 28 Juni," kata Airlangga.
Sejak pemberlakuan PPKM mikro, ini berarti terdapat pembatasan pada berbagai sektor.
Sektor-sektor yang dibatasi yaitu, pendidikan, pekerjaan, hingga aktivitas jual beli.
Tujuan PPKM mikro adalah sebagai upaya menekan penularan virus Covid-19.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR