Nakita.id - Cek selengkapnya petunjuk pengaduan pinjol abal-abal agar tidak tertipu lagi.
Keberadaan pinjol abal-abal tentu meresahkan banyak orang.
Apalagi, jika Moms menjadi korban dari jeratan pinjol abal-abal tersebut.
Biasanya, para korban menerima ancaman teror dari oknum pinjol tersebut sehingga membuatnya tidak aman.
Mulai dari penyebaran data pribadi, kerap menghubungi korban dan rekan-rekannya, dan lain sebagainya.
Untuk mencegahnya, Moms bisa melakukan pengaduan ke pihak berwenang agar segera ditindak tegas.
Moms harus tahu, ada tujuh pihak yang dapat dihubungi jika mencurigai adanya aktivitas pinjol yang ilegal dan tidak sesuai hukum.
Berikut ulasan selengkapnya, mengutip Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia via Nakita (11/1/2024) agar Moms jadi semakin paham.
Untuk melaporkan pinjol ilegal ke OJK, ada empat metode yang bisa dipilih. Diantaranya:
- Surat tertulis
- Call Center OJK 157 (jam operasional Senin-Jumat 08.00 - 17.00 WIB, kecuali hari libur)
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun Jumlah Nasabah Kian Meroket, Yuk Waspadai Tanda-tanda Pinjol Abal-abal!
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR