Nakita.id - Bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal ke OJK? Yuk, cari tahu!
Keberadaan pinjol ilegal membuat masyarakat perlu waspada dari sekarang.
Pasalnya, pinjol ilegal kerap menjebak korban-korbannya dengan penawaran yang menggiurkan. Termasuk, diantaranya adalah plafon pinjaman yang tinggi.
Untuk itu, jangan sampai Moms ragu untuk melaporkan pinjol yang digunakan ke pihak berwenang, salah satunya Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk mengetahui bagaimana cara melaporkan keberadaan pinjol ilegal ke OJK, Moms bisa ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Hubungi hotline OJK di nomor 157
- Hubungi WhatsApp OJK di nomor 081157157157
- Kirim email ke konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id
- Datang langsung ke kantor OJK
Moms bisa memilih salah satunya, dan nanti dari pihak OJK akan memproses laporan Moms mengenai keberadaan pinjol ilegal tersebut.
Sayangnya, sampai saat ini, masih banyak orang yang belum tahu apa saja ciri dari pinjol ilegal maupun pinjol legal.
Baca Juga: Ramai Pencurian Data Pribadi oleh Pinjol, Simak Tips-tips Menghindarinya
Untuk itu, Moms perlu mempelajari sekaligus mewaspadai dari sekarang beberapa tandanya. Juga, mencari tahu manakah pinjol yang benar-benar legal dan sudah diwaspadai oleh OJK.
Melansir dari laman Informasi Pasar Modal Indonesia, berikut ini penjelasan lengkap mengenai ciri-ciri dari keduanya.
Berikut ini ciri-ciri dari adanya pinjol ilegal dan perlu Moms waspadai mulai sekarang:
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/WhatsApp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
Baca Juga: Inilah Daftar Pinjol Tanpa Izin Pengawasan OJK dan Masih Beroperasi Terbaru 2024, Harap Waspada!
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Berikut ini ciri-ciri dari adanya pinjol legal dan perlu Moms kenali mulai sekarang:
- Terdaftar/berizin dari OJK
- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
- Bunga atau biaya pinjaman transparan
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
- Mempunyai layanan pengaduan
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI
Baca Juga: Panduan Petunjuk Pengaduan Pinjol Abal-abal ke Pihak Berwenang, Termasuk Kepolisian
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR