Untuk itu, Moms perlu mempelajari sekaligus mewaspadai dari sekarang beberapa tandanya. Juga, mencari tahu manakah pinjol yang benar-benar legal dan sudah diwaspadai oleh OJK.
Melansir dari laman Informasi Pasar Modal Indonesia, berikut ini penjelasan lengkap mengenai ciri-ciri dari keduanya.
Berikut ini ciri-ciri dari adanya pinjol ilegal dan perlu Moms waspadai mulai sekarang:
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/WhatsApp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
Baca Juga: Inilah Daftar Pinjol Tanpa Izin Pengawasan OJK dan Masih Beroperasi Terbaru 2024, Harap Waspada!
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR