Nakita.id – Moms wajib tahu, inilah cara mendapatkan BLT PKH 6 Juta.
Dalam rangka membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, pemerintah telah membagikan sejumlah bantuan.
Mulai dari bantuan sembako, subsidi gaji karyawan, hingga BLT untuk pelaku UMKM.
Namun, tak berhenti sampai di situ, belakangan ini, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali merilis bantuan terbaru, yakni BLT PKH.
BLT PKH merupakan Bantuan Langsung Tunai Program Keluarga Harapan.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan BLT PKH ini?
Salah satu yang menjadi sasaran untuk menerima BLT PKH adalah ibu hamil.
Bukan tanpa alasan ibu hamil menjadi perhatian utama pemerintah, sebab saat ini tercatat masih banyak ibu hamil yang tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan memadai karena rendahnya penghasilan yang mereka miliki.
Selain ibu hamil, balita atau anak usia dini juga akan memperoleh bantuan.
Adapun nominal yang akan diberikan adalah sebesar Rp 3 juta.
Kabar baiknya, BLT PKH ini ternyata tidak hanya ditujukan untuk ibu hamil dan balita, lo.
Ya, pelajar, lansia, hingga penyandang disabilitas juga akan memperoleh BLT PKH.
Adapun rincian bantuan yang diberikan dalam PKH adalah sebagai berikut:
- Ibu hamil dan anak usia dini: mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun
- Pelajar SD/sederajat: mendapatkan bantun Rp 900.000 per 1 tahun
- Pelajar SMP/sederajat: mendapatkan bantun Rp 1,5 juta per 1 tahun
- Pelajar SMA/sederajat: mendapatkan bantuan Rp 2 juta per 1 tahun
- Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun): mendapatkan bantun Rp 2,4 juta per 1 tahun
Cara akses BLT PKH
Mengutip dari laman resmi Indonesia, yakni Indonesia.go.id, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh sebuah keluarga untuk bisa mendapatkan bantuan ini.
Pertama, penerima bantuan harus terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.
Kemudian, dalam keluarga tersebut tentunya harus memiliki komponen anggota keluarga yang termasuk dalam daftar penerima bantuan, baik itu ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.
Cara mendapatkan bantuan PKH
1. Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut, penerima wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.
2. Apabila belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke Kelurahan.
3. Jika memang layak mendapatkan dana bantuan, maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, Anda sudah bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Nah, itu dia cara mendapatkan BLT PKH 6 juta. Jangan sampai ada yang terlewat, ya!
Source | : | indonesia.go.id |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR